Sosok.ID - Tak ada kata-kata yang bisa menggambarkan pengakuan mengejutkan terdakwa pembunuhan asal Gresik, Jawa Timur.
Pengakuan terdakwa pembunuhan di Gresik, Jawa Timur ini bahkan dikabarkan sempat membuat ketua majelis hakim terkejut.
Bagaimana tidak, terdakwa pembunuhan ini mengaku telah habisi nyawa pria yang hamili istrinya atas izin keluarga korban.
Ya, mau bagaimana pun namanya perselingkuhan selalu memiliki akhir yang buruk.
Tidak ada satu pun pria atau wanita di dunia ini yang rela cintanya dibagi dua dengan orang lain.
Mirisnya, emosi pasangan yang diselingkuhi selalu mengarah pada hal-hal yang tidak menyenangkan.
Salah salah perselingkuhan justru bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk balas dendam hingga berakhir pada aksi kriminal.
Seperti yang dilakukan seorang pria beristri di Gresik, Jawa Timur.
Melansir Surya.co.id dan Tribunnews.com, Kamis (26/11/2020) seorang terdakwa pembunuhan baru saja menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur.
Terdakwa yang bernama Jebfar (39) diadili lantaran terbukti telah membunuh seorang pria bernama Moh Molah (30) warga Desa Ketapang Timur, Kabupaten Sampang.
Korban dihabisi Jebfar dan rekan-rekannya ketika dalam perjalanan di Tol Kebomas dan jasadnya dibuang di pinggir ajalan pada Desember 2019 lalu.
Berdasarkan fakta yang terkuak dalam persidangan, Jebfar melakukan aksi pembunuhan ini lantaran korban diketahui telah menghamili istrinya.
Dilansir Sosok.ID dari Surya.co.id, Kamis (26/11/2020) Jebfar mengaku mendapat informasi dari sepupunya bahwa istrinya telah dihamili oleh korban.
Gelap mata telah diselingkuhi di depan mata, Jebfar langsung melancarkan aksi balas dendam.
Menariknya, pengakuan Jebfar selanjutnya cukup membuat ketua majelis hakim dikabarkan terkejut.
Mengutip Tribunnews.com, dalam melancarkan aksi balas dendamnya, Jebfar mengaku sempat meminta izin keluarga korban.
Jebfar mendatangi rumah korban dan meminta izin pada keluarganya untuk membunuh rivalnya itu.
Dalam pengakuannya, terdakwa mengklaim bahwa keluarga korban memberi izin asalkan ia tak menggunakan senjata tajam.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh.
Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Pengakuan Jebfar ini diperkuat dengan pernyataan dari kuasa hukumnya, Nali yang menegaskan bahwa ada mediasi antara pelaku dan keluarga korban sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," kata Nali seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.com, Selasa (26/11/2020).
Setelah dapat persetujuan keluarga korban, Jebfar langsung mengeksekusi Molah dengan bantuan teman-temannya.
Dalam perjalanan di Tol Kebomas, leher korban dijerat dengan tali kemudian dipukuli hingga tewas.
Lebih mengejutkan lagi, usai membalas dendam, terdakwa juga menceraikan istri yang tengah mengandung.
"Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak," kilah Jebfar yang membuat ketua majelis hakim syok.
Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.
"Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil," katanya seraya menunduk.
(*)