Sosok.ID - Seorang remaja 18 tahun kini harus berurusan dengan polisi karena membunuh bayinya.
Bayi malang itu dibunuh karena terlahir dari hubungan di luar nikah.
Pacarnya pun tak sudi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Bogor, kasus ini terbongkar setelah warga Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamtan Cibinong, Bogor digegerkan dengan temuan mayat sesosok bayi di selokan pada Kamis (12/11/2020) lalu.
Saat ditemukan warga sekitar pukul 05.30 WIB pagi, mayat bayi laki-laki itu terbungkus kantong kresek berwarna hitam.
Kondisi jasadnya sudah membusuk bahkan dikerumuni lalat.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, terungkap ibu bayi itu adalah seorang remaja 18 tahun berinisial NS, yang rumahnya tak jauh dari lokasi temuan mayat itu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, NS sendiri melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi.
Bayi yang terlahir dalam keadaan hidup kemudian dibunuh oleh NS.
"Jadi pelaku ini melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin (09/11/2020) sekitar jam 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata Roland, Minggu (15/11/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.
NS menghabisi nyawa darah dagingnya dengan mencekiknya hingga tewas.
Ia juga sempat memotong tali pusar sang bayi menggunakan pisau dapur.
"Pelaku melakukan aksi kejinya ini dengan motif rasa malu, karena mempunyai anak di luar nikah dan sang pacar tidak mau bertanggung jawab," terang Roland.
Sementara itu, kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu, bayi itu kemudian dikubur di sekitar rumah NS setelah dibunuh.
Tapi, tiga hari kemudian kuburan itu digali lagi oleh NS.
Setelah itu, jasad bayi tersebut dibuang begitu saja oleh NS di selokan yang letaknya juga tak jauh dari rumahnya.
"Sempat dikubur, lalu dibongkar lagi. Karena dia bingung. Katanya kalau dikubur takutnya bau, jadi mendingan dibuang (ke selokan)," terang Yunli, Minggu (15/11/2020)seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Bogor.
Akibat perbuatannya, NS yang saat ini telah ditahan dikenakan pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, NS terancam hukuman penjara diatas 7 tahun.
Sementara itu, kasus serupa juga pernah terjadi di Aceh Tengah.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, seorang wanita berinisial SM (36) tega membunuh bayinya.
Serupa dengan NS, dia membunuh bayi itu juga karena malu.
Sebab, bayi itu merupakan jasil hubungan gelapnya dengan seorang pria yang juga tak sudi bertanggung jawab.
Bedanya dengan NS, wanita itu langsung mengubur bayi yang baru dilahirkannya hidup-hidup.
Tetangga yang mengetahui aksinya langsung bergegas menyelamatkan bayi malang itu.
Tapi sayangnya ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
(*)