Sakit Hati Ajakan Nikahnya Ditolak Mentah-mentah, Pria Ini Nekat Bakar Hidup-hidup Kekasihnya, Ngaku Cuma Kepengin Buat Jera

Rabu, 04 November 2020 | 13:00
KOMPAS.COM/DANI JULIUS

Ajakan menikah ditolak mentah-mentah, pria ini siram bensin ke tubuh kekasihnya lalu membakarnya hidup-hidup.

Sosok.ID - Dalang di balik insiden terbakarnya seorang wanita di Kulon Progo, Yogyakarta beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Setelah 55 hari menjadi buron, pria bernama Agus Trikoyopari Suda (51) itu akhirnya berhasil diamankan polisi.

Sebelumnya, dilansir Sosok.ID dari Tribun Jogja, Agus menjadi buron setelah nekat membakar kekasihnya, seorang janda bernama Catur Atminingsih (54).

Warga Dusun Tawang, Kelurahan Banyuroto, Kapanewon Naggulam, Kabupaten Kulon Progo itu dibakar hidup-hidup pada 5 September 2020 lalu.

Baca Juga: Sedang Siaran Langsung di Media Sosial, Seorang Vlogger Tiba-tiba Disiram Bensin dan Dibakar Hidup-hidup, Diduga Diserang oleh Mantan Suaminya yang Tak Terima Diceraikan

Berdasarkan keterangan Kapolsek Nanggulan Kompol Yustinus Tarwoco Nugroho kala itu mengatakan bahwa korban hendak pergi ke tempat pembuangan akhir (TPA) Banyuroto.

Tapi, katanya menurut keterangan saksi, tempat kejadian korban bertemu dengan kekasihnya yang tak lain dan tak bukan adalah Agus.

Menurut saksi, keduanya terlibat adu mulut sebelum Agus menyiram korban dengan bensin.

Agus kemudian membakar hidup-hidup kekasihnya itu hingga korban mengalami luka bakar serius.

Baca Juga: Singkirkan Keluarga Demi Nikahi Pelakor, Pria Ini Nekat Bakar Istri Sah, Ibu, dan Ketiga Anak-anaknya

"Warga yang kebetulan lewat dan melihat kondisi korban kemudian membawanya ke RSUD Wates untuk mendapatkan penanganan medis.

"Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar hingga 50 persen sehingga seluruh tubuhnya melepuh," jelas Yustinus Minggu (6/9/2020), seprti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jogja.

Sayangnya, korban yang akrab disapa Ningsih itu akhirnya meninggal dunia.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Ningsih meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa minggu.

Baca Juga: Tak Sudi Beri Uang, Wanita Ini Dibakar Hidup-hidup oleh sang Adik, Tiba-tiba Disiram Bensin dan Langsung Disulut Api

Ningsih sendiri mengalami luka bakar di tubuh mencapai 50 persen akibat insiden dibakar hidup-hidup tersebut.

Sementara itu, polisi akhirnya berhasil mengamankan Agus di Pedukuhan Tawang, Kelurahan Banyuroto, Kulon Progo.

Agus berhasil ditangkap di sekitar Pasar Cikil Temon setelah melarikan diri selama 55 hari.

Selama itu, Agus mengaku hidup berpindah-pindah demi menghindari kejaran polisi.

Baca Juga: Tragedi Waria Mira, Transgender yang Mati Sia-sia Gegara Tak Mau Mengakui Tuduhan Pencurian, Pelaku yang Pukul dan Bakar Tubuhnya Hidup-hidup Masih Berkeliaran Bebas

Awalnya ia bersembunyi di rumah temannya di wilayah Gunung Kidul dan Wonosobo, Jawa Tengah.

Tapi setelah uangnya habis, ia terpaksa kembali ke Kulon Progo dan tidur di sembaran tempat agar tak ketahuan polisi.

"Tidur di pasar, kuburan, dan jembatan. Saya serabutan," kata Agus di Mapolres Kulon Progo, Selasa (3/11/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sementara itu, untuk masalah motif penyerangan, Agus mengaku sakit hati.

Baca Juga: Mati Tragis Gegara Ditakdirkan Tak Bisa Miliki Keturunan, Dendam Kesumat Usai Diusir Mertua Gegara Mandul, Wanita Ini Nekat Bakar Dirinya Beserta Keluarga Suaminya

Sebab ajakan nikahnya ditolak mentah-mentah oleh Ningsih.

Padahal, pria dua anak itu sudah menjalin hubungan dengan Ningsih selama tiga tahun terakhir.

Tetapi, kata Agus, sejak empat bulan terakhir Ningsih seolah menghindarinya terus-menerus.

"Tidak tahu (alasan menghindar) kenapa. (Hubungan) kami tidak lancar empat bulan terakhir.

Baca Juga: Kesal Selingkuhannya Jadi Cuek Gegara Hubungan Terlarangnya Ketahuan Keluarga, Seorang Pria Nekat Melakukan Aksi Bakar Diri Usai Membakar Pacar Gelapnya Hidup-hidup

"Dia menjaga jarak terus. Saya berpikir (bagaimana cara) membuat jera," kata Agus.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 340, pasal 338, dan pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Saya sangat menyesal. Saya menyesal," pungkas Agus.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Tribun Jogja

Baca Lainnya