Sosok.ID - Nafsu bejat menyelimuti hati seorang ayah berinisial NK (47).
NK merupakan warga Kecamatan Singgahan, Tuban yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Sabtu (31/20/2020), NK tega merudapksa anaknya karena hal yang sangat sepele.
Pada suatu hari korban tengah tidur di kasur lantai. Lalu, tak sengaja kaki korban menindih kaki NK yang tak lain adalah ayah kandungnya.
Hal itu membuat pelaku gelap mata dan lantas merudapaksa anaknya.
Dari pengakuan pelaku, kejadian bermula ketika dirinya tengah tidur bersama anak dan dua adik tirinya di kasur lantai ruang tamu rumah.
Kaki korban yang menindihnya membuat pikirannya ke mana-mana.
Kemudian ayah itu langsung mendekap tubuh korban dan berbuat lebih kepadanya.
Semenjak saat itu, NK keblabasan melakukan hubungan suami istri dengan anak kandungnya sendiri.
Dalam kurun enam bulan, NK mengaku sudah enam kali merudapaksa anaknya.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," ujar NK sambil menundukkan wajah di konferensi pers pada Jumat (30/10/2020).
Demi bisa merudapaksa anaknya, tersangka selalu mengiming-imingi dengan akan membelikan baju baru.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelas Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.
Adapun korban sebelumnya tinggal bersama neneknya setelah sang ibu sekaligus istri pertama pelaku meninggal dunia pada 2015.
Pada 31 Mei 2020, korban mulai tinggal bersama ayahnya.
Korban diantar ke rumah ayahnya lantaran dirinya akan meminta izin untuk menikah.
Sang neneklah yang menyuruh korban untuk mengunjungi rumah ayahnya.
Didengar Tetangga
Selama korban tinggal di rumah pelaku, tetangga lantas merasa ada yang janggal dengan keluarga tersebut.
Mereka curiga dengan kedekatan ayah dan anak kandung itu.
Kecurigaan itu makin besar ketika ada seorang warga yang mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.
Saat mencoba mengintip rumah pelaku, warga tersebut tercengang dengan hubungan terlarang yang mereka lakukan.
Kemudian, warga itu berinisiatif merekam adegan tak pantas tersebut melalui celah dinding.
Rekaman itu akan dijadikan bukti bagi dirinya untuk melaporkan NK.
Kata Polisi
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono membenarkan kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Singgahan.
NK sudah menikah dua kali. Keduanya kini telah meninggal dunia.
Sedangkan korban adalah anak dari hasil pernikahan pertama pelaku.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Ruruh pada Jumat (30/10/2020).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, sprei, dan rekaman video.
Sementara itu, NK terjerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul: Pengakuan Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Berawal dari Pikirannya ke Mana-mana saat Kaki Diinjak Korban