Pengakuan Luhut Binsar Pandjaitan: Jujur Teman-teman, Omnibus Law Saya yang Mencetuskan

Minggu, 25 Oktober 2020 | 20:20
Tribunnews

Luhut Binsar Panjaitan

Sosok.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, membuat pengakuan bahwa ia adalah pencetus ide Omnibus Law.

Skema Omnibus Law yang masuk dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja dibuat demi penyederhanaan regulasi tumpang tindih.

UU Cipta kerja dinilai mampu menjadikannya lebih produktif dan efisien.

Dilansir dari Kontan.co.id dan Tribunnews.com, hal itu disampaikan Luhut saat mengisi webinar "Outlook 2021: The Year of Opportunity" pada Rabu (21/10/2020).

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Gejolak Demo Omnibus Law, Kominfo Sebut UU Cipta Kerja Buat Tarif Internet Lebih Murah: dengan Kualitas Lebih Baik

“Ini jujur, teman-teman sekalian, sayalah yang mulai mencetuskan omnibus law Cipta Kerja," kata Luhut, mengungkapkan bahwa dialah pencetus lahirnya beleid Omnibus Law yang menuai pro dan kontra.

Luhut mengatakan, ide itu muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam.

"Saya melihat betapa semrawutnya UU peraturan kita yang ada sekian puluh itu satu sama lain saling tumpang tindih atau saling mengunci, sehingga kita tidak bisa jalan dengan lancar," jelasnya,dikutip dari Tribunnews.com.

Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar pernah didaulat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 12 Agustus 2015.

Baca Juga: Gas Air Mata Nyasar ke Pemukiman Warga, Lansia Amuk dan Ancam Bakal Tuntut Polisi, Aparat: Harusnya yang Dimarahi Mahasiswa

Jabatan Menko Polhukam itu berakhir pada 27 Juli 2016, di mana Luhut beralih menjadi Menko Maritim dan Investasi.

Luhut menjelaskan, aturan yang tumpang tindih menyebabkan tindak kejahatan korupsi lebih tinggi dan inefisiensi terjadi dimana-mana.

Atas dasar tersebut ia lantas mengajak beberapa petinggi negara untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama.

"Waktu itu saya kumpulkan Pak Mahfud MD, juga Pak Jimly Asshiddiqie, Pak Seno Aji, Pak Sofyan Djalil, dan dari kantor saya ada Pak Lambok."

Baca Juga: Di Negeri Sendiri Ditolak Mati-matian, Sri Mulyani Pamer UU Cipta Kerja Dipuji Kancah Internasional

"Kita mendiskusikan gimana caranya karena kalau satu persatu UU direvisi itu tidak tahu sampai kapan selesainya," katanya.

Luhut memaparkan, bahwa di Amerika Serikat ada pula yang disebut skema Omnibus Law untu menyederhanakan aturan.

Ia pun menegaskan bahwa Omnibus Law tidak menghilangkan Undang-undang itu sendiri.

"Omnibus ini tidak menghilangkan UU, tapi menyelaraskan isi UU itu jangan sampai tumpang tindih atau kait berkait atau saling mengikat dengan yang lain."

"Nah itu kemudian karena kesibukan sana-sini belum terjadi, baru mulai dibicarakan kembali oleh Presiden akhir tahun lalu dan itulah jadi buahnya sekarang, jadi proses panjang bukan proses tiba-tiba," pungkasnya.

Baca Juga: Malang Melintang di Dunia Hukum, Hotman Paris Selesai Baca UU Cipta Kerja: Ini Sangat Menguntungkan Kaum Buruh!

Menyadur Kontan.co.id, pemerintah mengatakan bahwa beleid Omnibus Law diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membuka lapangan kerja baru secara masif.

Omnibus sendiri pertama kali disinggung Jokowi dalam pidatonya usai terpilih kembali sebagai Presiden RI pada Minggu (20/10/2019).

Omniibus Law dianggap Jokowi sebagai solusi bagi regulasi yang panjang dan rumit, termasuk dalam hal investasi.

Pada kesempatan sebelumnya melalui tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) lalu, Luhut menegaskan bahwa Omnibus Law tidak akan merugikan masyarakat, termasuk kaitannya tentang amsalah lingkungan.

Baca Juga: Sempat Terperangkap di Tengah Massa Aksi Demo Omnibus Law, Menhan Prabowo Temukan Kejanggalan Penolakan UU Cipta Kerja: Ini Pasti Ada Dalangnya!

"Tidak ada dalam Omnibus Law yang merugikan rakyat, baik masalah lingkungan. Itu Ibu Siti (Menteri LHK) ahli lingkungan."

"Jadi kita tidak pernah memperdaya atau merusak kepercayaan rakyat kepada kami,"kata Luhut.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," paparnya. (*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Tribunnews.com, Kontan.co.id