Khianati RI, Oknum TNI/Polri Pasok Amunisi dan Senjata Api Ilegal untuk KKB Papua

Senin, 26 Oktober 2020 | 18:13
Facebook The TPNPB News

KKB Papua

Sosok.ID- Bumi Cenderawasih, diresahkan olehKelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yanggencar lakukan penyerangan.

KKB Papua bukan hanya beringas menyerang TNI/Polri maupun petugas keamanan,namun juga menyasar ke warga sipil yang sekedar melintas.

Terakhir, rombongan TNI dalam perjalanan untuk mengangkut logistik diserang saat melintas di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Selasa (20/10/2020).

Akibat insiden itu,3 orang prajurit harus dilarikan ke rumah sakit di Oksibil karena mengalami luka tembak.

Baca Juga: Dijanjikan Berbagai Mimpi Tapi Ujung-ujungnya Cuma Dikadali, Mantan Anak Buah Egianus Kogoya yang Serahkan Diri Kembali ke NKRI Bongkar Bobroknya KKB Papua: Tidak Solid Selalu Terpecah-pecah

Dari informasi yang dihimpun, pelaku penembakan itu merupakan anggota KKB pimpinan Lamek Taplo.

Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB yang terlibat dan mereka semua menggunakan senjata api laras panjang.

Meski saat kejadian itu sempat terjadi baku tembak dengan aparat TNI, namun mereka diketahui berhasil kabur dengan masuk ke dalam hutan.

Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB di Papua, TNI dan Polri tak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.

Baca Juga: KKB Papua Makin Kurang Ajar Tembaki Pesawat, Sejumlah Maskapai Kini Ogah Angkut Pasukan TNI-Polri ke Intan Jaya

Dari mana senjata KKB berasal?

Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api KKB Papua.

Selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.

Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Semakin Nekat, KKB Papua Ajak Baku Tembak TNI-Polri di Depan Kantor Bupati dan di Tengah Pasar, Pasukan Gabungan Tak Tinggal Diam!

Oknum anggota Brimob diamankan

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw

Kapolda Papua, Injen Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI-Polri, Kamis (21/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Segitu Bencinya dengan Indonesia, KKB Papua Habisi Nyawa Pemuka Agama hingga Jatuhkan Nama TNI-Polri Jelang Sidang Umum PBB

Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan2 pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.

Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.

Baca Juga: Bikin Resah, KKB Papua Babat Nyawa Warga Sipil dan Prajurit TNI dengan Cara Sangat Keji, Lengan Tukang Ojek Putus Ditebas hingga Tewas di Tempat

Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, dengan terdakwa Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana, Kamis (12/3/2030).

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).

Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

Baca Juga: Keterlaluan! Fitnah TNI/Polri di Media Sosial, KKB Papua Nekat Tewaskan Pemuka Agama Hanya Demi Cari Perhatian Dunia, TNI Langsung bertindak!

Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Kepada Moses, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Demisla mendapat senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga: Bikin Resah, KKB Papua Babat Nyawa Warga Sipil dan Prajurit TNI dengan Cara Sangat Keji, Lengan Tukang Ojek Putus Ditebas hingga Tewas di Tempat

3 oknum anggota TNI divonis bersalah

Pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.

Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua."

(Irsul Panca Aditra)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya