Sosok.ID – Hampir setiap Negara memiliki permasalahan terkait para buruh. Dan hal serupa juga terjadi di Asia Tenggara(ASEAN).
Oleh karenanya, pemerintahnegaraASEANpun mencobameningkatkanupah minimumyang lebih tinggi.
Gunanya untuk mencegah berbagai masalah seperti inflasi dan kerusuhan buruh.
Kendati mengalami peningkatan setiap tahunnya,upah minimumdi sebagian besarnegaraASEANjauh lebih rendah daripadanegaramaju di dunia.
Berikut rincian upah minimum di sejumlah negara ASEAN 2020:
Indonesia
Pada Oktober 2019 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Angka 8,51 persen itu didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan presentasi kenaikan itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp 4.276.349.
Sementara upah paling rendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai Rp 1.704.607.