Dapat Kabar ada LGBT di Tubuh TNI, Kodam Diponegoro Langsung Bergerak, Lakukan 3 Langkah Tegas Bagi Prajurit, Begini Caranya!

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 10:13
(youtube Mahkamah Agung)

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Sosok.ID - Kabar maraknya kasus penyimpangan seksual LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tubuh TNI membuat Kodam Diponegoro waspada.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah tegas terhadap para prajuritnya.

Diketahui, kabar maraknya kasus penyimpangan seksual LGBT di tubuh TNI cukup menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Kasus ini bahkan membuat satu orang berpangkat Praka P pun dipecat dari TNI dan dihukum satu tahun kurungan penjara.

Mengomentari pemecatan tersebut, Letkol Kav Susanto mengatakan pemecatan dilakukan sebagai bentuk ketegasan institusi TNI.

Baca Juga: Baru Saja Lulus Jadi Perwira TNI, Sosok Pemuda Ini Langsung Jadi Sorotan Sampai Dihampiri KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Ayahnya Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

"Ini merupakan tindakan tegas dari kesatuan kami terhadap perilaku LGBT," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Dipecat karena Suka Sesama Jenis, Kodam Diponegoro: Itu Sikap Tegas Kami'

Untuk mencegah adanya LGBT di tubuh TNI khususnya Kodam Diponegoro, Susanto mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah tegas.

1. Pelarangan perilaku seksual menyimpang

Untuk mengantisipasi kejadian itu terulang, Kodam Diponegoro telah mengeluarkan Surat Telegram yang menegaskan pelarangan terkait perbuatan perilaku seksual menyimpang bagi para prajurit aktif.

2. Diberi doktrin keprajuritan

Selain itu, setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.

Baca Juga: Ngotot Lepaskan Diri, Timor Leste Surati Indonesia Butuh Bantuan Medis, KRI dr Soeharso 990 dan Kapal Perang RS Level III Dikirim RI ke Bumi Lorosae

3. Kerahkan tim cyber

Tak hanya itu, pihaknya akan mengerahkan tim satuan cyber untuk mengawasi kecenderungan perilaku prajurit TNI.

"Kami memiliki tim satuan cyber yang bertugas untuk patroli akun media sosial atau handphone para prajurit.

Untuk memantau aktivitas media sosial prajurit dan calon prajurit yang lolos seleksi.

Dari situ kan bisa kelihatan kecenderungannya. Kita pantau indikasi itu," ucapnya.

Susanto menegaskan, perilaku seksual menyimpang memang tidak dibenarkan sebagai prajurit.

Sebelumnya, kabar maraknya kasus penyimpangan seksual LGBT di tubuh TNI membuat markas besar (Mabes TNI) bereaksi.

Hal ini diungkapkan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

Baca Juga: Geser Posisi Kopassus di Jajaran Pasukan Tempur Terhebat di Dunia, Begini Taktik Perang LLR Filipina yang Hingga Mampu Geser Baret Merah Indonesia

Bahkan para LGBT ini membentuk kelompok yang dinamakan Persatuan LGBT TNI-Polri.

Kelompok itu dipimpin oleh oknum TNI berpangkat sersan.

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel.

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri."

"Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," papar Burhan dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia, yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Agung, Senin (12/10/2020).

Selain mengungkap adanya kelompok LGBT di tubuh TNI, Burhan juga mengungkap fakta-fakta lain terkait LGBT di tubuh militer.

1. Ada 20 perkara masuk

Berdasarkan laporan yang Burhan terima, sekurangnya ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut melibatkan oknum perwira menengah berpangkat letnan kolonel dokter, hingga yang terendah berpangkat prajurit dua.

Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Mantan Komandan Tertingginya, Ini Sosok Anggota TNI yang Hadang Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata Meski Sampai Ditunjuk Wajahnya

"Persoalannya, belakangan ini banyak perkara masuk ke peradilan militer."

"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer, persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit sesama prajurit."

"Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, letnan kolonel dokter," kata Burhan.

Burhan mengungkapkan, dari laporan tersebut ada juga perkara yang melibatkan prajurit yang baru lulus Akademi Militer sebagai korbannya.

"Ada yang baru lulusan Akademi Militer, berarti letnan dua atau letnan satu, dan banyak lagi yang terendah adalah prajurit dua."

"Itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-lembaga pendidikan, pelatihnya punya perilaku yang menyimpang."

"Dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT oleh pelatihnya kepada anak didiknya itu," ungkap Burhan.

2. Terjadi di kota besar

Burhan mengungkapkan, perkara tersebut ditemukan di sejumlah kota besar, di antaranya Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.

"Dihitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini. Ada yang dari Makasar, Bali, Medan, Jakarta, saya tidak tahu lagi dari mana dari mananya."

Baca Juga: Diburu Pasukan TNI Seantero Indonesia, Begini Nasib Istri dan Anak DN Aidit Setelah Pentolan PKI Itu Lenyap Bak Ditelan Bumi: Lama Menulis Nama Aidit di Kertas Ujian

"Hanya sayang dari Papua yang belum ada, saya tidak mengerti karena apa itu."

"Tapi Makassar kok banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali."

3. Semua perkara diputus bebas

Diungkapkan Burhan, semua perkara yang melibatkan LGBT itu diputus bebas oleh Pengadilan Militer.

Burhan mengungkapkan, sebelumnya ia pernah diajak diskusi oleh pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya tersebut marah kepadanya.

Karena, semua putusan-putusan peradilan tersebut justru membebaskan para oknum TNI pelaku penyimpangan seksual itu.

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat."

"Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan."

"Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini, Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," tutur Burhan.

Baca Juga: Didaulat Jadi Menhan, Prabowo dan Pasukan Prajurit TNI malah Sibuk Menanam Singkong, untuk Apa?

4. Alasan diputus bebas

Burhan menjelaskan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Burhan mengatakan, ketika itu ia menyampaikan kepada pimpinan TNI Angkatan Darat, pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.

Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.

"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian, Pak."

"KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur."

"Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP."

"Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," jelas Burhan.

5. Fenomena pemicunya berubah

Burhan teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya pada kasus tersebut, ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.

Baca Juga: Beredar Video Dokumenter Detik-detik Peristiwa Gerakan 30 September 1945, Ternyata Ini Salah Satu Pelaku Pembunuhan Jenderal-jenderal TNI!

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI perwira menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.

"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan."

"Pulang di homebasenya di Makassar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki."

"Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu. Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," terang Burhan.

Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.

Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.

"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari WhatsApp, menonton video, dan sebagainya."

"Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis."

"Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," beber Burhan.

Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini, mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.

Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.

"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," cetus Burhan. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "BUNTUT Kabar Maraknya LGBT di Tubuh TNI, Kodam Diponegoro Lakukan 3 Langkah Tegas untuk Mencegah"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Surya.co.id

Baca Lainnya