Bak Tebal Muka, Istri Kombes Polisi Terbukti Berhutang Rp 70 Juta, Sempat Penjarakan Penagih dengan Dalih Pencemaran Nama Baik

Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:42
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

Febi Nur Amelia menangis di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020)

Sosok.ID-Kader PDIP Fitriani Manurung yang tenar dengan sebutan 'Ibu Kombes' gagal memenjarakan wanita yang memposting soal hutangnya di sosial media.

Upaya Fitriani ingin memenjarakan Febi Nur Amalia dengan dalih kasus pencemaran baik gagal total, karena istri polisi tersebut terbukti memiliki hutang sejumlah Rp 70 juta.

Diketahui, sebelumnya Fitriani sesumbar bahwa dirinya tidak mungkin memiliki utang sebesar apa yang ditagihkan Febi.

Bakal calon Wakil Wali Kota Medan dari PDIP ini bahkan sempat menantang Febi untuk menunjukkan bukti dirinya memiliki hutang.

Baca Juga: Ditagih Utang Rp 70 Juta via IG Saat Sibuk Maju Jadi Calon Wakil Walikota, 'Ibu Kombes' Malu dan Pilih Jalur Hukum: Nama Baik Saya Tercemar...

Apa lacur, pengadilan pada akhirnya 'menampar' wajah Fitriana dua kali, sudah gagal memenjarakan, dirinya juga terbukti punya utang segunung.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik atas nama Fitriani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).

Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Baca Juga: Bermula dari Tagih Utang Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasib Wanita Ini Justru Berakhir di Meja Hijau Gegara Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.

Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan. Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggah status terdakwa.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Punya Hutang Rp 895 Juta, Putra Jokowi: Yang Penting Nyicilnya Lancar

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang."

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan.

Kolase via Tribun Jakarta

Terdakwa Febi Nur Amelia pingsan di ruang sidang setelah hakim membacakan putusan Selasa (6/10/2020)

Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.

Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.

Baca Juga: Permalukan Billy Syahputra dengan Tagih Utang di Sosial Media, Nikita Mirzani Kecewa Diblokir gegara Cewek: Mending Gua Gak Usah Bertemen Dah

Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

Febi yang dimintai komentarnya usai sidang dengan agenda dakwaan mengatakan, tujuannya memposting status menagih utang karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah ditutup.

Setelah diposting, pelapor langsung merespons, sekaligus melaporkannya ke polisi.

"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Baca Juga: Timor Leste Tuding Bank Mandiri dan BRI sebagai Pembunuh Ekonomi Negaranya, Jose Ramos Horta: Kenapa yang Seperti Itu Dipilih?

Awal kejadian

Kolase Kompas TV dan Tribun Medan

Kolase foto Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung

Kasus ini bermula ketika Febi mengunggah status menagih utang kepada Fitriani yang disebut-sebut "istri kombes. Berikut isi unggahannya:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Mungkin ini puncak kekesalan Febi yang melihat Fitriani tak punya itikad baik membayar uang yang sudah dipakainya.

Baca Juga: Sampai Gadaikan Ponsel untuk Makan, Mendadak Komedian Ini Minta Tolong Sule Lunasi Utang Rp 40 Juta, Ngaku Sudah Mondar-mandir Cari Pinjaman, Ayah Rizky Febian Pasrah

Febi kukuh merasa Fitriani punya utang kepadanya sebesar Rp 70 juta. Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagihnya dan Fitriani mengaku belum bisa membayar lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenalnya dan tidak merasa punya utang.

Postingan Febi ternyata membuat "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar. Dia lalu melaporkan Febi dan kasusnya bergulir sampai PN Medan.

Baca Juga: Nyali Ngutang Rp 10 Juta ke Raffi Ahmad padahal Nggak Dekat-dekat Amat, Sosok Ini malah Kepergok Beli 2 Mobil Baru sampai Kena Cecar Nagita Slavina: Temen Artis Ratusan Kenapa Minjem Suami Gue?

Fitriani saat dikonfirmasi membantah dirinya mengenal dan punya utang dengan Febi. Cuma kenal karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Wakil ketua salah satu partai di Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti.

“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani.

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram kalau bahwa Fitriani berutang. Bahkan, kata Fitriani, Febi menulis kata-kata yang tidak baik sehingga membuat pelapor malu.

Baca Juga: Tagih Hutang Sambil Teriak-teriak, Seorang Rentenir Terkapar Dihantam Tabung Gas 3 Kg, Begini Kronologinya!

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting caption di Histori Istragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik. Hal itu sudah didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya? Kan, nggak bisa. Dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja gak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani. Namun di persidangan fakta berkata lain. Fitriani terbukti memiliki utang keada Febi hingga akhirnya Febi dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

(Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Ibu Kombes" Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan"

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya