Makin Tegas, Sri Mulyani Ogah Cabut Perintah Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, DJKN: Cara Lainnya? Ya Bayar!

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 16:13
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA dan Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Makin Tegas, Sri Mulyani Ogah Cabut Perintah Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, DJKN: Cara Lainnya? Ya Bayar!

Sosok.ID - Nama anak mantan Presiden Republik Indonesia kedua kembali jadi perbincangan publik.

Suami penyanyi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo kini memang sedang berurusan dengan Kementerian Keuangan.

Bahkan secara tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan agar anak dari Soeharto tersebut dicegah ke luar negeri.

Hal tersebut terkait utang yang dimiliki Bambang menurut Kementerian Keuangan yang belum terbayar.

Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri karena Punya Utang Negara Sejak Tahun 1997, Anak Soeharto Itu Justru Gugat Menkeu

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Menurut dia, Kemenkeu yang mewakili pemerintah tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga: Dinikahi Bambang Trihatmodjo Saat Masih Berstatus Suami Orang, Mayangsari Ungkap Kisah Asmara Masa Lalunya Cerah

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

“Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuh dia.

Isa menuturkan, pihaknya akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.

Baca Juga: Ogah Terhalang Pandemi dan PSBB, Mayangsari dan Rekan-rekan Sosialitanya Adakan Arisan di Rumah Mewah Istri Bambang Trihatmodjo, Ada Iis Dahlia Sampai Melly Goeslaw

Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.

Bambang Trihatmodjo gugat Sri Mulyani Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.

Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: Belasan Tahun Dituduh Rebut Bambang Trihatmodjo dari Pelukan Halimah, Mayangsari Malah Disebut sang Sahabat Sempat Mati-matian Menghindar dari sang Suami: Saya Tahu Bagaimana Mayang!

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.

Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta. Sementara itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Baca Juga: Gelontorkan Dana Hingga Rp 20 M Bangun Rumah Mewah untuk Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rupanya Cuma Keluar Segini untuk Mas Kawin Modal Nikahi sang Biduan

Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota Keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangan resminya.

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Baca Juga: Demi Muluskan Langkah untuk Segera Persunting Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Rela Gelontorkan Rp 1,5 Miliar Saat Jalani Proses Perceraian dengan Halimah

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: Teror! Khirani dapat Pesan Gambar dengan Jantung Bambang Trihatmodjo Tertanda Silang Merah Bak Ditumbalkan, Pengirim Ancam Bakal Bunuh suami Mayangsari Jika Rencananya Terhalang

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Kompromi, Kemenkeu Minta Bambang Trihatmodjo Bayar Utang"

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com