Sosok.ID - Pria mana yang tak sakit hati bila diam-diam diselingkuhi oleh kekasihnya.
Bila sudah sakit hati, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan aksi nekat.
Seperti yang dilakukan oleh pria di Sumatera Selatan yang satu ini.
Supran Ari Susanto, warga Jalan Laut RT 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur l Kota Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Laki-laki berusia 27 tahun ini ditangkap polisi karena telah melakukan pemerkosaan dan pembegalan kepada pacarnya R (19), warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Residivis kasus begal ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Ia sempat menjadi buronan polisi selama satu tahun.
Ceritanya, kejadian bermula pada hari Senin (22/4/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, saat Supran baru keluar dari dalam penjara bertemu dengan R.
Saat bertemu, R mengajak Supran menemaninya membeli handphone.
Kemudian keduanya dengan menggunakan sepeda motor, R dan Supran pergi berboncengan.
Saat tiba di sebuah konter di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, keduanya melihat-lihat handphone.
Dikarenakan tidak ada handphone yang dicari Supran mengajak R pulang melewati daerah Merasi.
Namun, saat melewati jalan belakang timbul niat Supran untuk mengambil sepeda motor milik R.
Saat itu Supran memberhentikan sepeda motor di kebun karet Jalan Lingkar Utara.
Selanjutnya, Supran berupaya langsung mengambil motor R dengan cara menarik sepeda motor milik R.
Namun R melawan, Supran pun menyiku tangan R dan menendang pinggangnya hingga terjatuh dan pingsan.
"Saat itu langsung aku pukul sampai pingsan, kubawa ke dalam kebun karet dan kuperkosa, setelah kuperkosa, aku langsung pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan," ungkap Supran saat dirilis Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kamis (1/10/2020)
Setelah itu, Supran mengambil motor R dan membawa ke daerah Merasi lalu menjualnya.
Kemudian uang hasil penjualan motor digunakannya untuk modal melarikan diri ke Provinsi Jambi.
"Aku nekat memperkosa dia (R) karena aku kesal, karena selama tiga tahun aku dalam penjara kadang aku kirim duit 200- Rp 300 ribu tapi duitnya bukan untuk dia malah untuk cowoknya," ujarnya.
Sementara Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Rafael B Jaya Lingga didampingi Kasatreskrim, M Ismail saat menyampaikan rilis, penangkapan bermula saat anggota mendapati informasi keberadaan tersangka di provinsi Jambi.
"Anggota opsnal Polres Lubuklinggau dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak menuju provinsi Jambi, tepatnya di daerah Tungkal memang benar pelaku ada, kemudian pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.
Setelah mengamankan pelaku, Satreskrim mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 dengan nomor polisi BG 4776 HAA, satu buah celana jeans warna biru, satu buah baju lengan panjang motif garis warna hitam putih.
(Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Supran Perkosa dan Begal Pacar Sendiri, Kesal Uang Pemberian Malah Diberikan ke Selingkuhan