Bak Kurcaci Lawan Raksasa, TKI Indonesia Buktikan Bisa Kalahkan Bos Bandara Internasional Singapura di Persidangan, Awalnya Gegara Dituduh Curi Barang Senilai Rp 368 Juta, Begini Kronologinya!

Kamis, 24 September 2020 | 10:20
ST File via Kompas.com

Bak Kurcaci Lawan Raksasa, TKI Indonesia Buktikan Bisa Kalahkan Bos Bandara Internasional Singapura di Persidangan, Awalnya Gegara Dituduh Curi Barang Senilai Rp 368 Juta, Begini Kronologinya!

Sosok.ID - Parti Liyani tak menyangka dirinya yang berniat memperbaiki perekonomian keluarga dengan bekerja di luar negeri sebagai Pembantu Rumah Tangga mengalami banyak kendala.

Bahkan ia baru saja menyelesaikan persidangan yang melelahkan setelah dirinya dituding mencuri oleh orang kaya raya di Singapura.

Parti diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman Liew Mun Leong.

Liew adalah salah satu bos besar di Singapura, ia diketahui memimpin sejumlah perusahaan besar di negeri Merlion.

Baca Juga: Keterlaluan! Seorang TKI Asal Jatim Dituduh Mencuri Barang Majikannya Senilai Rp 369 Juta Sampai Tuntut Bos Bandara Changi Singapura, Endingnya Bikin Haru!

Di rumah tersebut Parti dibayar sebesar 600 dollar Singapura atau senilai Rp 6,5 juta oleh keluarga Liew.

Namun suatu ketika, Parti tak menyangka kehidupannya sebagai ART berubah 180 derajat.

Ia dituduh oleh bosnya berbuat kriminal, dari mencuri tas mewah, pemutar DVD bahkan sampai baju mahal milik majikannya.

Tak hanya itu saja, tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia itu harus berurusan dengan hukum Singapura lantaran tuduhan tersebut.

Baca Juga: Majikan Penganiaya TKI Sampai Tewas Dibebaskan, Pemerintah Indonesia Tak Terima dan Ingin Naik Banding

Parti dilaporkan oleh keluarga majikannya ke pengadilan negeri Singa tersebut dengna tuduhan pencurian.

Melansir dari Kompas.com, Parti telah bekerja di rumah Liew Mun Leong sejak tahun 2007.

Di rumah mewah pengusaha asal China tersebut, terdapat juga keluarga Liew termasuk sang putra, Karl.

Nmaun pada Maret 2016, Karl Liew dan keluarganya pindah ke tempat lain.

Dokumen pengadilan yang merinci urutan kejadian menyebutkan bahwa Parti diminta untuk membersihkan rumah dan kantor baru Karl.

Padahal apa yang diperintahkan kepada Parti itu melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat, dan yang sebelumnya sudah dikeluhkan Parti.

Baca Juga: Ditinggal Pergi Suaminya ke Taiwan Jadi TKI, Wanita Asal Madiun Robohkan Rumah Gegara Marah dengan Tingkah Pasangannya!

Namun tiba-tiba, Parti dipecat sepihak oleh keluarga Liew lantaran ia dituduh mencuri barang.

Tetapi ketika Karl Liew memberi tahu Parti bahwa ia dipecat, Parti dilaporkan mengatakan kepadanya: "Saya tahu sebabnya. Anda marah karena saya menolak untuk membersihkan toilet Anda."

Parti pun hanya diberi waktu selama 2 jam untuk berkemas dan pulang ke Indonesia.

Merasa tak punya salah apapun, Parti mengancam bosnya yang bukan orang sembarangan itu ke pihak berwenang.

Saat berkemas, tiba-tiba keluarga Liew memaksa untuk memeriksa barang-barang Parti dan mengklaim menemukan benda berharga milik mereka yang akan dibawa Parti.

Liew Mun Leong dan putranya mengajukan laporan polisi pada 30 Oktober.

Baca Juga: Tersesat 3 Bulan Lebih, 6 TKI Nekat Jalan Kaki Pulang ke Indonesia dengan Menembus Hutan Belantara, Hanya 1 yang Bisa Kembali, Begini Kronologinya!

Namun setelah 5 bulan kembali ke tanah air, Parti pun kembali mencari peruntungan dengan berangkat ke SIngapura.

Ia tak menyangka sesampainya di negeri tetangga tersebut, dirinya ditangkap oleh pihak berwajib dengan tuduhan pencurian di rumah mantan bosnya.

Ia tidak dapat bekerja karena tengah menghadapi proses pidana, dia tinggal di penampungan pekerja migran dan bergantung pada mereka untuk mendapatkan bantuan keuangan saat kasus tersebut berlanjut.

Parti dituduh mencuri berbagai barang dari Liew termasuk 115 potong pakaian, tas mewah, pemutar DVD dan jam tangan Gerald Genta.

Secara keseluruhan, barang-barang itu bernilai 34.000 dollar Singapura (Rp 367 juta).

Selama persidangan, Parti mengaku bahwa barang-barang itu adalah barang miliknya, barang-barang yang dia temukan, atau barang-barang yang tidak dia kemas sendiri ke dalam kotak.

Baca Juga: Kesaksian TKI yang Selamat Usai Nekat Tembus Hutan Perbatasan Indonesia-Malaysia Demi Pulang Kampung, Berangkat Berempat Tapi Saat Ditemukan Warga Tinggal Sendirian

Pada 2019, hakim distrik memutuskan dia bersalah dan menghukumnya dua tahun dan dua bulan penjara.

Parti memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kasus ini berlanjut hingga awal bulan ini ketika Pengadilan Tinggi Singapura akhirnya membebaskannya.

Namun akhirnya tuduhan tersebut pun bisa diluruskan oleh Hakim dari banyak kejanggalan yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Termasuk barang-barang rusak yang diklaim telah dicuri oleh Parti membuktikan kasus TKI ini seperti direkayasa untuk menutupi sesuatu.

Kasus rekayasa keluarga konglomerat di Singapura kepada mantan ART-nya yang berasal dari Indonesia ini sempat menyita perhatian publik Singapura.

Bahkan karena kasus ini, banyak warga Singapura yang tidak simpatik kepada perlakuan keluarga Liew terhadap Parti.

Baca Juga: 2 Hari Tak Makan Apapun, Belasan TKI Ini Sempat Terobang-ambing di Tengah Laut Berhari-hari Hingga Dibuang di Hutan Bakau, Begini Kisahnya!

Bahkan kasus rekayasa hukum seperti ini disebut-sebut membuka tabir kepercayaan publik terhadap penegak hukum di Singapura.

Termasuk salah seorang ahli hukum yang menyebut kasus seperti ini baru pertama terjadi setelah puluhan tahun Singapura merdeka.

Kini keluarga Liew harus menahan malu lantaran kasus yang dituduhkan kepada mantan pembantunya itu kalah di persidangan.

Baca Juga: Istri Main Serong hingga Hamil 5 Bulan Saat Ditinggal Merantau, TKI Ini Ngaku Tak Menyesal Sama Sekali Setelah Habisi Nyawa Pria yang Hamili Istrinya dan Buang Mayatnya di Tol Kebomas : Karena Saya Sakit Hati

Liew pun akhirnya mengundurkan diri dari beberapa perusahaan yang dipimpinnya lantaran sorotan publik pada mereka.

Meski menang dalam persidangan melawan mantan bosnya yang merupakan bos bandara internasional terbesar di Asia, Changi, Parti tidak merasa jumawa.

Bahkan Parti memilih untuk pulang ke Indonesia setelah kasus yang melelahkannya selama 4 tahun terakhir ini. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, BBC News

Baca Lainnya