Sosok.ID - Nama Lidya Pratiwi belakangan kembali menjadi buah bibir di masyarakat.
Setelah sosoknya buka suara terkait kasus pembunuhan yang menjeratnya 14 tahun silam.
Ya, pada tahun 2006 silam, Lidya Pratiwi dijadikan tersangka atas pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Setelah ia bersama ibunya, Vince Yusuf, dan pamannya, Tony Yusuf bersekongkol untuk membunuh Naek Gonggom Hutagalung.
Pembunuhan itu sendiri terungkap usai mayat Naek Gonggom Hutagalung ditemukan di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006.
Diketahui, motif dari aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh paman Lidya Pratiwi yang kala itu terlilit utang hingga dikejar-kejar oleh debt collector.
Karena itu, mereka membunuh Naek Gonggom Hutagalung agar bisa menguras hartanya.
Sebenarnya Lidya Pratiwi tak terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
Hanya saja ia mengetahui rencana pembunuhan itu tapi tidak berusaha untuk mencegahnya.
Akibat keterlibatan itu, Lidya Pratiwi divonis hukuman 14 tahun penjara dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.