Sosok.ID - Sepasang suami istri di Kulon Progo, Yogyakarta, ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Pasangan orangtua tersebut tega menganiaya anak mereka yang berusia 10 tahun dan merupakan anak berkebutuhan khusus.
Dikutip dari Kompas TV, Kasatreskrim Polres Kulon Progo AKP Munarso menerangkan, bocah sepuluh tahun tahun tersebut dianiaya kedua pelaku dan disekap di kandang kambing.
Ayah dan ibu itu menyekap anak mereka di sebuah kandang kambing di belakang rumahnya, saat keduanya bekerja.
Penganiayaan yang dilakukan keduanya terungkap, setelah warga sekitar melapor ke pihak kepolisian.
Menerima laporan warga, polisi pun mendatangi lokasi dan segera mengevakuasi korban dari kandang kambing.
"Korban ini karena difabel, diikat di kandang kambing jadi berampur dengan kotoran kambing kemudian ditinggal bekera," ujar Munarso.
Saat dievakuasi, tampak kondisi korban sangat memprihatinkan.
Wajah korban lebam, selain itu di kedua tangannya juga terlihat luka lecet bekas ikatan tali.
Korban lantas dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu kedua pelaku yang telah ditahan telah mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, keduanya mengaku emosi karena anak mereka kerap merusak barang dan meninggalkan rumah tanpa pamit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tiang tempat korban diikat, sarung, dan kain seprei yang dijadikan alas korban saat disekap di dalam kandang kambing.
Kedua pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Artikel ini pernah tayang di Tribun-video.com dengan judul "Bocah 10 Tahun Disekap Ayah dan Ibu di Kandang Kambing, Muka Korban Lebam dan Tangan kaki Terikat"