Dekat dengan Indonesia, Negara Ini Telah Terapkan Peraturan Penjara Bagi Orang yang Meludah Sembarangan di Tengah Pandemi Covid-19, Wanita Taiwan Jadi yang Pertama

Kamis, 10 September 2020 | 20:13
Kevin Lim/straitstimes.com

Dekat dengan Indonesia, Negara Ini Telah Terapkan Peraturan Penjara Bagi Orang yang Meludah Sembarangan di Tengah Pandemi Covid-19, Wanita Taiwan Jadi yang Pertama

Sosok.ID - Seorang wanita Taiwan, Sun Szu-Yen, 46 tahun, yang dengan sengaja bersin di depan penjaga keamanan setelah dia ditolak masuk ke pusat perbelanjaan Ion Orchard di tengah wabah Covid-19 pada bulan April, dijatuhi hukuman penjara pada Kamis (10/9/2020).

Adapun masa waktunya adalah 11 minggu.

Sun, yang berada di Singapura dengan izin jangka panjang, mengaku bersalah di pengadilan distrik pada bulan Juni atas satu dakwaan melakukan tindakan gegabah dan tuduhan pelecehan yang tidak terkait.

Pada 12 April, satpam Devika Rani Muthu Krishnan, 56 tahun, dikerahkan ke salah satu pintu masuk Ion Orchard di Lift Lobby A di lantai lima.

Baca Juga: Plagiat? China Uji Coba Jet Tempur Terbarunya Shenyang FC-31 Diam-diam, Ternyata Mirip dengan F-35 Milik AS, Begini Rupanya!

Salah satu tugas satpam Singapura tersebut adalah memastikan bahwa informasi pembeli dicatat pada formulir untuk pelacakan kontak.

Dia juga harus memastikan bahwa mereka memakai masker sebelum memasuki mal.

Sun yang tidak memakai masker tiba sekitar pukul 12.40 dan mengisi formulir.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Deborah Lee sebelumnya mengatakan: "Korban mengingatkan terdakwa untuk memakai masker sebelum memasuki mal."

Baca Juga: Bersiaplah! Covid-19 Bukan Akhir dari Pandemi Dunia, WHO: Tak Ada Vaksin hingga Pertengahan Tahun 2021!

"Namun, terdakwa menggunakan syalnya untuk menutupi mulutnya."

"Ketika korban tidak mengizinkan tersangka masuk ke dalam mal, terdakwa menarik selendang lain dari tasnya dan mengindikasikan bahwa dia ingin menggunakannya sebagai masker."'

Sun kemudian bersin ke arah Devika Rani saat satpam menolak mengizinkannya lewat.

Orang Taiwan itu mengambil formulir itu dan menuliskannya untuk menghapus keterangannya.

Baca Juga: Bukannya Langsung Dibawa ke Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Malah Dibawa ke Tempat Sepi oleh Sopir Ambulans Lalu Diperkosa

Ketika Devika Rani mencoba menghentikannya, Sun menyuruhnya untuk "tutup mulut" dan menambahkan: "Lakukan pekerjaanmu."

Punya gangguan mood

Sebuah kamera televisi sirkuit tertutup menangkap kejadian tersebut.

Sun segera meninggalkan tempat itu.

Secara terpisah, pengadilan mendengar bahwa sekitar pukul 22.00 pada 4 Juni tahun lalu, Sun merasa "stres dan frustrasi" saat berada di rumah di unit kondominium di lantai tiga dekat Jalan Bukit Timah.

Baca Juga: Sinting! Tergiur Kemolekan Gadis Pasien Covid-19 yang Diantarnya, Sopir Ambulans Nekat Perkosa Korban, Nafsu Bejat bak Lebih Penting dari Kesehatan

Tidak ada alasan disebutkan untuk apa yang menyebabkan dia merasa seperti itu.

Untuk melampiaskan rasa frustrasinya, dia mengambil beberapa barang, termasuk penyedot debu dan botol kaca, dan melemparkannya keluar jendela.

Seorang penjaga keamanan di properti memberi tahu polisi setelah dia menolak untuk tenang.

Baca Juga: Miris! Bukannya Diantar ke Tempat Karantina, Gadis Pasien Covid-19 Justru Diperkosa Oleh Sopir Ambulans, Seantero Negara Marah Hingga Minta Menteri Kesehatan Mundur

DPP Lee sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa menurut laporan Institute of Mental Health, Sun memiliki gangguan mood.

Karena melakukan tindakan gegabah, Sun, yang mewakili dirinya sendiri di pengadilan, bisa dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga US$ 2.500.

Untuk pelecehan, pelanggar dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga US$ 5.000. (*)

Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Singapura penjarakan wanita Taiwan yang bersin di penjaga keamanan mal"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kontan.co.id

Baca Lainnya