Seolah Tak Puas Sudah Punya 4 Istri, Pria Ini Juga Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak Tirinya Selama 4 Tahun, Tutupi Aksinya dengan Ancam Bakal Ceraikan Ibu Korban

Minggu, 06 September 2020 | 18:00
Dok Polres Aceh Utara via Kompas.com

Pria beristri empat dari Aceh Utara perkosa anak tirinya selama 4 tahun.

Sosok.ID - Seorang pria diamankan petugas setelah diduga memperkosa anak tirinya selama 4 tahun.

Padahal, ia adalah seorang yang menjalani poligami dan diketahui telah memiliki 4 orang istri.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pria berinisial I (58) itu ditangkap di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan pengakuan korban, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Ogah Jadi Janda, Seorang Ibu Pilih Bungkam Lihat Darah Dagingnya Dijadikan Budak Nafsu sang Ayah Kandung Selama 6 Tahun, Tak Berani Melapor karena Takut Diceraikan

"Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," kata Rustam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Aksi pelaku yang dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar itu terbongkar setelah korban mengadu ke bibinya.

Adik kandung dari ibu korban itu kemudian melaporkan pemerkosaan yang menimpa sang keponakan ke polisi.

Tak lupa korban juga menjalani visum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.

Baca Juga: Darah Dagingnya Dijadikan Budak Nafsu oleh sang Ayah Tiri hingga Hamil dan Melahirkan, Ibu Kandung Justru Tutup-tutupi Kebejatan Suaminya

Namun, saat menjalani pemeriksaan, pelaku membantah pengakuan korban.

"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020," ujar Rustam.

Adapun, korban selama ini tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya karena selalu diancam bakal dibunuh.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menceraikan ibu kandung korban bila ia melapor ke orang lain.

Baca Juga: Ditumbalkan Ibu Kandung Sendiri, Gadis 16 Tahun Dinikahkan dengan Ayah Tiri, Terpaksa Terima Nasib Dipoligami Gegara Orang Tua Tak Segera Diberi Momongan

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.

Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 150 bulan.

Kasus serupa juga terjadi di Padang, Sumatera Barat.

Seorang pria di Padang, Sumatera Barat diamankan polisi karena melakukan tindak pemerkosaan terhadap keempat anaknya.

Baca Juga: Ditumbalkan untuk Balaskan Budi Orang Tua Angkatnya, Gadis 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Beristri 3, Baru Ketahuan Ibu Kandung Setelah Sebulan Dipoligami

Empat anak itu, salah satu merupakan anak kandungnya, dan tiga lainnya adalah anak tiri.

Ironisnya, perbuatan bejatnya diketahui oleh sang istri.

Tapi karena takut diceraikan, sang istri memilih untuk bungkam melihat kelakuan bejat suaminya.

Dilansir Sosok.ID dari Tribun Padang, perbuatan bejat B (51) terbongkar setelah salah satu kerabat melapor ke Polresta Padang.

Baca Juga: Dirawat di Pusat Karantina, Gadis 14 Tahun Diperkosa Sesama Pasien Covid-19, Aksi Kebejatan di Kamar Mandi Bahkan Direkam Rekan Pelaku

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mengamankan B.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (22/8/2020).

"Pelaku diamankan pada Jumat (21/8/2020) pukul 23.30 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari pelaku," ujarnya, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Padang.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Tribun Padang

Baca Lainnya