Tak Cukup Dipidana, KSAD Mau Pelaku Bayar Ganti Rugi Kerusakan Penyerangan Mapolsek Ciracas, Andika Perkasa: Mereka Ketipu atau Enggak, Salah Sendiri!

Senin, 31 Agustus 2020 | 14:10
(Dok. Dispen TNI AD)/(istimewa via Tribunnews)

Tak Cukup Dipidana, KSAD Mau Pelaku Bayar Ganti Rugi Kerusakan Penyerangan Mapolsek Ciracas, Andika Perkasa: Mereka Ketipu atau Enggak, Salah Sendiri!

Sosok.ID - Peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas menyita perhatian publik di tengah penanganan covid-19 di Indonesia.

Insiden yang terjadi pada hari Sabtu (29/8/2020) dini hari tersebut menggemparkan warga sekitar kantor polisi tersebut.

Dari insiden pembakaran tersebut, setelah mendapatkan laporan bahwa ada keterlibatan dari anak buahnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara.

Andika Perkasa mengatakan bahwa saat ini total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan atas insiden penyerangan tersebut.

Baca Juga: 21 Tahun Lalu Sokong Kemerdekaan Timor Leste, Australia Ternyata Pernah Dibikin Jiper dengan Kekuatan TNI AL Sampai Nyaris Gempur Jakarta

Sebelumnya, polisi militer Kodam Jaya telah memeriksa 12 orang yang seluruhnya merupakan prajurit TNI AD.

Namun saat ini terdapat 19 orang lagi yang sedang dalam proses pemanggilan untuk pengusutan kasus penyerangan tersebut.

"Jadi total berarti nanti ada 31. Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Minggu (30/8/2020).

12 dari 31 orang tersebut kini telah ditahan di tahanan Kodam Jaya, Guntur.

Baca Juga: Tak Mau Ribet-ribet, Pasukan TNI Lebih Suka Memakai Bahasa Jawa untuk Memudahkan Istilah Teknis Senapan AK-47

Selain itu, orang-orang yang turut dipanggil juga langsung ditahan dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan mengingat ada beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk menahan mereka.

Melansir dari Kompas.com, diketahui peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas tersebut terjadi lantaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi anarkistis tersebut diduga disebabkan provokasi berita hoaks yang disebarkan Prada MI tentang kecelakaan tunggal yang menimpanya.

Setelah menerima informasi, sejumlah jumlah anggota TNI kemudian merasa sakit hati. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan enam anggota TNI, rekan Prada MI.

Baca Juga: 1 Hari Sebelum HUT RI ke 75, TNI-Polri Tembak Mati Pentolan Perang KKB Papua, Aparat Langsung Dibalas hingga 'Menderita' untuk Sampai ke Timika

"Jadi 6 orang dari kawan-kawannya itu baru kita tanya ya masih proses penyidikan. Kalau kita secara sederhana lah pasti dengar informasi itu akhirnya memicu, seakan-akan betul tentara itu dikeroyok," kata Dudung dalam tayangan video KompasTV, Minggu (30/8/2020).

"Kemudian ada informasi lain juga bahwa ada yang mengatakan 'TNI kok goblok', kemudian ada yang pukul dari belakang. Otomatis jiwa korsa (daya juang) teman-temannya akan tumbuh, akan merasa ini kehormatan," lanjutnya.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung.

Baca Juga: Para Barisan Sakit Hati Dirikan KAMI untuk 'Tentang' Pemerintah, Mantan Panglima TNI: Kondisi Indonesia Tidak Normal, Kita Ogah Diam Saja!

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," lanjutnya.

"Informasi tersebut sebetulnya harus dicerna dulu, apakah betul, kan begitu. Mungkin namanya prajurit masih muda begitu harusnya dia lapor ke pimpinannya, apakah betul ada kejadian seperti itu. Kalau lapor pimpinan, saya yakin akan terkendali, tidak mungkin kejadian seperti ini," jelas Dudung.

KSAD memastikan bahwa pihaknya akan mengganti segala kerusakan materiil dan biaya pengobatan korban akibat insiden tersebut.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," ujar Andika dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Tak Ada yang Mustahil, Dulu Kerja Loper Koran Kini Sosok Ini Jadi Pangdam Jaya, Begini Perjuangannya!

Ia mengatakan, segala kerusakan materiil maupun korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

Pangdam Jaya, kata dia, bertanggung jawab merekap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," tegas Andika.

Ia menambahkan, pihaknya akan mencari mekanisme penggantian kerugian tersebut.

Baca Juga: Tak Usah Repot-repot Perang, Indonesia Bisa Bisa Bikin Malaysia Jatuh MiskinHanya dengan Tempatkan Militernya di Natuna

Sebagai contoh, mekanisme yang mungkin digunakan, apabila para pelaku merupakan prajurit TNI AD dan masih menerima gaji maka bisa saja gaji mereka tersebut digunakan untuk mengganti, hingga dinyatakan dipecat.

"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," kata dia.

Baca Juga: Diam meski Ditempeleng Aparat, Pedagang Durian Ini Justru Sukses Terobos Lingkaran GAM, Terkuak Ternyata Anggota Kopassus yang Bahkan Ditembaki Prajurit TNI

Andika Perkasa menambahkan dirinya tetap akan memproses oknum yang terlibat pada insiden penyerangan tersebut.

"Mau mereka ketipu mau enggak, salah sendiri. Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terulang lagi dan mereka harus bayar," ujar Andika. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com, Kompas TV