Lucunya Hukum Negara, Veteran Militer Penjual Ganja Hanya Dipenjara 9 Tahun, Namun Pencuri Gunting Pagar Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Minggu, 09 Agustus 2020 | 14:13
Kompas.com

Ilustrasi penjara

Sosok.ID - Sebuah hukum, ditetapkan untuk menegakkan keadilan.

Namun dalam beberapa kasus, hukum seringkali dinilai tidak tepat sasaran, lantaran perbuatan dan hukuman yang tak seimbang.

SeorangPengacara mengkomentari penegakan hukuman seumur hidup di penjara Louisiana.

Ia menyebut hukum di Lousiana keras dan berlebihan.

Baca Juga: Sejak Kecil Sudah Nafsu Tiap Lihat Orang Pakai Selimut, Gilang Ngaku Berhasil Bungkus 25 Korbannya Sejak 2015, sang Fetish Kain Jarik Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Permasalahan ini bermula dari seorang veteran militer yang menjadi tahanan seumur hidup karena menjual ganja, dibebaskan setelah jalani 9 tahun penjara.

Melansir CNN pada Sabtu (8/8/2020), veteran tersebut bernama Derek Harris, yang ditangkap pada 2008 di Louisiana karena menjual ganja sebanyak 69 gram kepada petugas keamanan.

Atas kajahatannya awalnya Harris dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, menurut Mahkamah Agung Louisiana.

Kemudian, ia dihukum menjadi seumur hidup pada 2012 berdasarkan UU Pelanggar Kebiasaan yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ketat kepada seseorang yang telah dituntut.

Baca Juga: Dijebloskan ke Penjara Gegara Selundupkan Narkoba ke Dalam Sel Tahanan, Kucing Ini Berhasil Nyelonong Kabur dari Rutan yang Dijaga Ketat

Ia menjual ganja senilai kurang dari 30 dolar AS (Rp 441.615).

Pada bulan lalu, setelah 9 tahun mendekam dipenjara, Mahkamah Agung Louisiana memberikannya kesempatan melakukan persidangan kembali dengan menggandeng pengaacara baru, Cormac Boyle.

Dalam persidangan baru itu, Jaksa di Paroki Vermilion setuju untuk membebaskan Harris setelah Mahkamah Agung Louisiana setuju dengan argumen Harris, yang mengklaim bahwa dia memiliki "bantuan penasihat yang tidak efektif dalam menjatuhkan hukuman pada peninjauan kembali (2012) setelah hukuman berlangsung."

Baca Juga: Jadi 'Kurir' Narkoba dan Berhasil Terobos Keamanan Rutan Tanpa Ketahuan,Seekor Kucing Ditahan di Penjara, Giliran Kabur Polisi Auto Kebakaran Jenggot

Masalah tersebut dikirim kembali ke pengadilan untuk mendapatkan surat pembuktian.

Kantor Jaksa Wilayah setuju bahwa Harris "menerima bantuan yang tidak efektif saat menjatuhkan hukuman dan berhak atas hukuman yang lebih ringan," kata Boyle dalam sebuah pernyataan.

Boyle juga menerangkan bahwa Harris memiliki masalah penyalahgunaan zat adiktif tersebut dimulai ketika dia kembali dari Desert Storm, operasi militer AS selama Perang Teluk yang diluncurkan sebagai tanggapan atas invasi Irak ke Kuwait pada 1990.

"Pelanggaran sebelumnya adalah tanpa kekerasan dan terkait dengan ketergantungannya yang tidak diobati terhadap narkoba," tulis Hakim Agung Louisiana John Weimer dalam pendapatnya.

Baca Juga: Kepepet Lakukan Cara Tak Halal Demi Obati Penyakit Jantungnya, Kakek Ini Nekat Jualan Ganja di Usia Senja, Polisi : Saat Ditangkap untuk Berdiri Saja Tidak Kuat

Weimer mencatat dalam pendapatnya bahwa hakim pengadilan mengatakan bahwa Harris "bukan gembong narkoba" dan tidak sesuai dengan apa yang mereka pikirkan "sebagai pengedar narkoba, sejauh yang saya tahu."

Weimer menulis bahwa itulah alasan utama hukuman maksimal 30 tahun tidak dijatuhkan.

Dia juga mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup ketika RUU pelaku ganda disahkan.

Boyle mengatakan kepada CNN pada Jumat bahwa dia bekerja dengan Departemen Koreksi Louisiana terkait pembebasan Harris, dan berharap dia segera keluar.

Baca Juga: Kukuh Tak Mau Dicap Penjahat Narkoba, Dwi Sasono : Saya Bukan Penipu, Saya Bukan Kriminal, Saya Korban

Boyle kemudian mengatakan bahwa Harris akan pindah untuk menjadi lebih dekat dengan keluarga di Kentucky dan bahwa dia berharap dapat menghabiskan waktu bersama saudara laki-lakinya, Antoine, dan keluarganya.

Di sisi lain, keputusan dari Mahkamah Agung Louisiana minggu lalu itu dikritik habis-habisan oleh para hakim.

Sebab, berbeda dengan kasus Harris, seorang pria pencuri gunting pagar justru dijatuhi hukuman seumur hidup.

Fair Wayne Bryant dihukum pada 1997 atas satu tuduhan percobaan perampokan sederhana yaitu gunting pagar, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Terlewat Nekat, Hobi Menanam Seorang Mantan Caleg Asal Kendari Pelihara Pohon Ganja di Pekarangan Rumah Berbulan-bulan, Polisi Juga Temukan Sekarung Batang Ganja

Pengacara Bryant menyebut hukuman seumur hidup di penjara Louisiana "secara tidak konstitusional keras dan berlebihan."

Lima orang kulit putih, hakim laki-laki memilih untuk menegakkan keyakinannya untuk memenjaran seumur hidup Harris.

Sedangkan, satu-satunya hakim kulit hitam, perempuan memberikan satu suara yang tidak setuju atas hukuman seumur hidup itu.

(Shintaloka Pradita Sicca)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Dipenjara Seumur Hidup, Veteran Militer Penjual Ganja Kurang dari 30 Dollar AS"

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya