Sosok.ID - Beberapa waktu lalu, jagat media Twitter sempat digegerkan dengan viralnya berita festish kain jarik.
Hal itu terungkap setelah salah satu korban dari pelaku bernama Gilang membeberkan kisahnya.
Gilang yang kini dikenal dengan sebutan Gilang Bungkus, akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Kamis, (6/8/2020) di Kalimantan.
Melansir Surya.co.id, Gilang ditangkap di rumah pamannya di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Gilang diketahui tinggal di rumah tersebut sejak akhir bulan Maret 2020 lalu.
Saat ditangkap, pelaku tak melakukan perlawanan. Ia pasrah dan mengakui kelainan yang dideritanya.
"Dia pulang kampung karena masa pandemi dan tidak ada perkuliahan," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti.
Penangkapan Gilang sendiri dipimpin oleh Kanit Resmob IPTU Arif Risky beserta tiga orang anggota datang dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Manang mengatakan, pihaknya mengetahui keberadaan Gilang sejak 2 Agustus lalu, dan menangkapnya pada 6 Agustus 2020.
"Dia (G) mengakui juga kelainan yang diidapnya," kata Manang.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa sejak kecil, dirinya memiliki ketertarikan seksual dengan orang yang berselimut atau dibungkus kain.
"Di Polres kita sempat interogasi yang bersangkutan," katanya, Jumat, (7/8/2020).
"Memang dia sejak kecil merasa tertarik kalau ada orang yang dibungkus dan pakai selimut tertutup dari kepala sampai kaki," imbuh Manang.
Berdalih sebagai objek penelitian, Gilang mulai memperdaya para korbannya sejak masuk kuliah di FIB Universitas Airlangga atau Unair Surabaya.
Manang mengungkapkan, orang tua Gilang mengetahui kondisi anaknya sejak berkuliah.
"Orang tuanya juga tahu perilakunya sejak kuliah," ungkap Manang.
Gilang bungkus, pelaku fetish kain jarik ditangkap polisi.
"Ada ketertarikan seksual dengan sesama jenis dan merasa tertarik dengan pembungkusan dari kepala sampai kaki," tambahnya.
Adapun sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/8), Gilang langsung menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapam Gilang di Kalimantan.
“Benar yang bersangkutan ditangkap atas koordinasi antara Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya dengan Polda Kalteng dan Polres Kapuas,” ujar Trunoyodo.
Gilang langsung menjalani penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku.
"Untuk alat bukti tentu yang berkaitan dengan ITE, yaitu satu buah handphone milik yang bersangkutan," katanya.
Trunoyodo sampai saat ini tidak menutup kemungkinan jika ada korban lainnya yang datang melapor.
"Dengan adanya laporan awal ini sudah cukup melakukan langkah proses penyidikan dengan alat bukti dalam upaya penangkapan sampai dengan proses. Tentu akan bertambah," imbuhnya.
Untuk diketahui, saat ini Gilang telah didepak dari Universitas Airlangga.
Putusan drop out terhadap Gilang Bungkus ini diambil Rektor Unair Prof Moh Nasih bersama jajaran komite etik Unair.
Itu artinya, mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini tak bisa melanjutkan pendidikannya di Unair.
Sementara sebelumnya, Truyonodo mengatakan telah menerima 3 laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya, dimana Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya bergerak bersama sesuai arahan Kapolda Jatim.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas perwira tiga melati emas tersebut, Kamis (6/8). (*)