Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!

Kamis, 30 Juli 2020 | 14:00
Kolase Puspen Kemendagri/Kompas TV

Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!

Sosok.ID - Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan tersebut juga mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, serta atributnya termasuk mengenai gaya rambut.

Bahkan pada pasal 24 Permendagri, dalam poin b mengatakan bahwa, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"

Sedang kelanjutannya pada poin c juga mengatakan bahwa, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".

Baca Juga: Mau Tak Mau Nunung Srimulat Dikawal Satpam Saat Hendak Hubungan Badan dengan Iyan Sambiran, Sewa Bilik Cinta Rp 300 Ribu 4 Jam di Tempat Rehabilitasi Narkoba

Untuk PNS wanita pun sudah jelas larangan mengecat rambut warna-warni di dalam lingkungan Kemendagri.

Oleh hal tersebut menjadi seorang PNS atau ASN memang harus menerima konsekuensi aturan yang melekat pada dirinya.

Aturan tersebut terkait dengan batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang akan diterima bila melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Baca Juga: Sudah Niat Bantu Malaysia Bom Jakarta, Inggris Langsung Ngacir Saat Tahu Soekarno Punya 1 Senjata Ini

Tak hanya itu saja, bahkan aturan yang melekat tersebut bak kode etik atau norma yang mengikat PNS, salah satunya adalah mengenai sopan.

Penafsiran dalam hal kesopanan itu lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

Namun baru-baru ini, Vokalis Band Ungun yang kini bekecimpung dalam dunia pemerintahan, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal dengan sapaan Pasha Ungu membuat heboh publik.

Pasha Ungu menjadi sorotan lantaran dirinya merubah gaya rambutnya dengan mewarnainya.

Baca Juga: Ikutan Baper Lihat Rizky Billar Salting Sampai Auto Deg-degan saat Digoda Lesty Kejora, Ibunda Disebut sang Aktor Seolah Jadi Mak Comblang: Berdebar Hati Gue

Bukan warna gelap yang ia pilih, melainkan warna pirang yang kini melekat pada rambut Wakil Walikota Palu tersebut.

Hal itupun menimbulkan beribu pertanyaan mengenai apakah ada aturan mengenai gaya rambut untuk seorang pejabat pemerintahan maupun PNS.

Viralnya rambut mantan vokalis grup band yang kini memilih dunia politik tersebut lantaran unggahannya beberapa waktu lalu di Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Dalam unggahan tersebut, Pasha yang sedang menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara jadi sorotan.

Baca Juga: Langsung Mengepung dari Dua Arah Mata Angin, AS Pindahkan Pasukannya ke Dekat Rusia, Gara-gara Sejarah yang Ingin Ditulis Ulang

(Kompas TV)
(Kompas TV)

Pasha Ungu saat diwawancarai Kompas TV, Rabu (29/7/2020)

Bahkan kritik pun dilayangkan pada pria bernama asli Sigit Purnomo tersebut lantaran statutnya sebagai abdi negara atau pejabat publik.

Kritik tersebut berkaitan dengan pejabat publik yang harusnya bisa menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat yang ia pimpin.

Meski begitu, jabatan kepala daerah, termasuk wakil walikota memang tidak termasuk dalam kategori PNS seperti yang tercantum pada Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Melansir dari Kompas.com, tapi bagaimana bila gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS?

Baca Juga: Dibujuk Calon Suami agar Mas Kawin Tak Tampak Pelit, Pengantin Wanita Ngotot Cuma Mau Mahar Rp 1000 Bergambar Pattimura, Ini Alasannya!

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020), mengutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Janur Kuning Pernikahannya Belum Mengering, Rizki DA Diramal Denny Darko Suka Terbayang-bayang Sosok Mantan, Masih Ada Rasa?

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Melihat dirinya kini jadi sorotan lantaran telah mengubah gaya rambutnya, Pasha pun angkat bicara.

Mengutip dari Kompas TV, Pasha mengatakan dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai tindaknnya tersebut benar atau salah.

"Pertanyaannya yang pertama, apakah hari ini dengan berambut kuning itu salah? Saya juga tidak dalam kapasitas menjawab itu. Tapi, kalau dikatakan tidak biasa, ya, jelas tidak biasa," kata Pasha, dikutip dari Kompas TV.

Baca Juga: Zaman Pacaran Ngomong Cinta Selalu Dilepeh Nagita Slavina, Raffi Ahmad Sampai Sengaja Pepet Mertua Biar Hatinya Tak Bisa Ditolak Istri

Dirinya pun berdalih memiliki alasan merubah gaya rambutnya tersebut.

Perubahan itu ia katakan adalah untuk kepentingan syuting klip video yang berkolabiorasi dengan salah satu band.

Pasha dikabarkan sedang memiliki proyek video klip bersama Fladica band yang membuatnya harus merubah warna rambut menjadi pirang seperti sekarang ini.

"Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video clip," ujar Pasha.

Baca Juga: Ogah Rugi Hadiri Kondangan di Gedong, Emak-emak Ini Pede Bekal Kantong Kresek untuk 'Rampok' Makanan di Resepsi

"Karena di sini kan Pasha dan Fladica berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, Fladica juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut," jelas Pasha. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Instagram, Kompas TV

Baca Lainnya