Diduga Habis 'Mantap-mantap' di Tempat Suci, Pasangan Sesama Jenis Diciduk Polisi, Kondom Bekas Pakai dan Minyak Pelicin Jadi Bukti

Minggu, 12 Juli 2020 | 12:42
Pixabay

Ilustrasi - Pasangan sesama jenis ketangkap basah hendak mesum di tempat suci.

Sosok.ID - Sungguh tak tau malu apa yang dilakukan dua pria yang diduga pasangan sesama jenis ini.

Keduanya tak malu melakukan hal tak senonoh di tempat umum.

Bahkan, tempat umum tersebut merupakan tempat suci yang biasa digunakan warga untuk melakukan upacara sakral.

Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga berhubungan intim di tempat suci Pancoran Beji, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Kepalang Cinta dengan Calon Istri Meski Jenis Kelamin Sama, Pengantin Pria Ternyata Wanita Ini Nyaris Diamuk Warga di Atas Pelaminan

Menurut Kapolsek Ubud AKP I Gede Sudyatmaja, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki sepeda motor pelaku yang ditinggal kabur setelah tepergok warga.

"Ditangkap karena diduga melakukan hubungan intim sesama jenis di tempat suci di Beji," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Sudyatmana menambahkan, warga di sekitar tempat suci Pancoran Beji, diketahui menggelar upacara pecaruan atau penyucian pasca-kejadian tersebut.

Kronologi Sementara itu, Sudyatmaja menjelaskan, perbuatan pasangan sesama jenis itu dipergoki warga yang sedang memancing.

Baca Juga: Bodo Amat Bakal Menikah dengan Sesama Jenis, Wanita Ini Ngotot Nikahi Kekasihnya Walaupun Sadar Betul Identitas sang Pria yang Sesungguhnya adalah Perempuan, Tak Menyesal Telah Dibohongi Gegara Terlanjur Cinta Mati

Namun, kedua pria tersebut langsung kabur dan meninggalkan sepeda motor mereka saat akan didatangi warga.

Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut.

Setelah diselidiki, polisi berhasil melacak identitas kedua pelaku dari sepeda motor milik pelaku.

Kedunya lalu ditangkap pada Kamis sore di wilayah Denpasar.

Baca Juga: Datangi Undangan Pernikahan, Tamu Curiga dengan Pengantin Pria, Hubungan Terlarang Terbongkar Hingga Pasangan Ini Nyaris Diamuk Warga

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara alain dua unit sepeda motor, kondom bekas pakai, dan minyak pelicin.

Saat diamankan, kepada polisi mereka mengakui perbuatannya.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara.

Baca Juga: Tengah Malam Mandi Bareng di Sumber Mata Air Panas, 16 Penyuka Sesama Jenis Ini Digeruduk Satpol PP, Sempat Nyaris Jadi Korban Amuk Warga

(Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mesum di Tempat Suci, Pasangan Gay Ditangkap, Warga Gelar Upacara Pecaruan"

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya