Izin Numpang Menginap Gegara Tak Punya Uang untuk Melanjutkan Perjalanan, Dua Pemuda Kepergok Warga Tengah Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Tempat Ibadah, Salah Satu Mengaku Diperkosa

Jumat, 06 Maret 2020 | 08:35
Pixabay

Ilustrasi korban pemerkosaan

Sosok.id - Tempat ibadah sejatinya menjadi lokasi yang suci karena digunakan oleh umatnya untuk berdoa kepada Tuhan.

Namun, pemuda ini malah mengotorinya dengan melakukan perbuatan tak senonoh.

Beruntung warga yang curiga segera memergoki aksinya.

Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat, Senin (2/3/2020).

Baca Juga: Pernah Takhlukkan Hati Sederet Artis Cantik Tanah Air, Indra Bruggman Justru Disebut Telah Menggelar Pernikahan Sesama Jenis dengan Aktor Tampan Ini di Belanda

Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran.

Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.

Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.

Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:

Baca Juga: Tinggal Serumah dengan Pacar Sesama Jenis Selama 3 Bulan, Millen Cyrus Ungkap Kehebatan sang Kekasih, Hotman Paris : Dia Gladiator di Ranjang?

1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.

Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.

"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.

Baca Juga: Selalu Ditentang Ashanty Saat Rubah Penampilan Jadi Transgender, Millendaru Blak-blakan Akui Tinggal Seatap Dengan Pacar Sesama Jenis Selama 3 Bulan

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Baca Juga: Selalu Ditentang Ashanty Saat Rubah Penampilan Jadi Transgender, Millendaru Blak-blakan Akui Tinggal Seatap Dengan Pacar Sesama Jenis Selama 3 Bulan

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Santer Dikabarkan Telah Langsungkan Pernikahan Sesama Jenis di Belanda, Indra Bruggman Ogah Komentar

3. Curiga lampu dipadamkan

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.

Baca Juga: Dituduh Idap HIV Hingga Pernah Ngaku Suka Sesama Jenis, Aktor Ini Akui Sepi Job Pasca 2 Kali Dipenjara, Saking Melaratnya Sampai Makan Nasi Pakai Micin

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah. Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Baca Juga: Pernah Ngaku Suka Sesama Jenis, Aktor Ini Mendadak Klaim Dirinya Normal dan Naksir dengan Wanita Hingga Digosipkan Punya Anak, Giliran Mau Nikah Malah Dicokok Polisi

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca Juga: Donald Trump Dimakzulkan, Namun Mantan Presiden AS Penyuka Sesama Jenis Ini Malah Langgeng Pegang Kekuasaan

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya. EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi"

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya