Incar Anak Jalanan, Penjahat Kelamin Berkedok Fotografer Profesional Cabuli 305 Bocah di Jakarta, Aksi Bejatnya Selama Bertahun-tahun Juga Direkam Diam-diam

Jumat, 10 Juli 2020 | 15:00
Tribun Jakarta/Annas Furon Hakim

Predator seks WN Perancis ditangkap karena mencabuli dan merekam aksi bejatnya terhadap 305 bocah di Jakarta.

Sosok.ID - Kabar penangkapan seorang warga negara Perancis yang mencabuli ratusan bocah menggegerkan warga Jakarta.

Penjahat kelaminyang diketahui bernama Frans (65) itu ditangkap ketika sedang melakukan aksinya.

Melansir dari Kompas.com, hal itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Kamis (9/7/2020).

"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang.

Baca Juga: Tak Habis Pikir! Bocah Ini Baru Berusia 5 Tahun dan Mengidap Autisme, Guru di Sekolahnya Malah Beri Julukan 'Predator'

"Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," kata Nana di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Penangkapan terhadap Frans bermula ketika Polda Metro Jaya mendapat informasi terkait eksploitas terhadap anak di bawah umur.

Berangkat dari informasi itu, petugas keudian melakukan penyelidikan dan menangkap di Hotel PP di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan laptop yang berisi 305 rekaman saat pelaku melakukan aksinya kepada korban yang berbeda.

Baca Juga: Penjahat Kelamin Internasional Buronan FBI Amerika Dibekuk Polri Usai Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur

Rupanya, saat melancarkan aksinya, pelaku diam-diam merekamnya dengan kamera tersembunyi.

"305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film.

"Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya," ucapnya.

Selain laptop, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 21 pakaian korban, 6 memory card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.

Baca Juga: Bebas Karena Yasonna Laoly, Eks Napi Penjahat Kelamin Setubuhi dan Bunuh Gadis 21 Tahun di Kamar Mandi

Adapun, untuk menjerat ratusan korbannya, pelaku melakukan modus dengan mencari model.

Ia berpura-pura menjadi fotografer lalu mendekati kerumunan anak-anak jalanan di kawasan Jakarta.

"Kemudian diajak dan ditawarkan menjadi foto model. Ketika anak yang sudah dia anggap mau, dia bawa ke hotel," kata Nana.

Untuk mengelabuhi korban, Frans juga menyulap kamar hotel yang dipesannya hingga menyerupai studio foto.

Baca Juga: Dipaksa Hidup Sendiri Selama 8 Hari oleh sang Ibu yang Sibuk Pacaran, Bayi 3 Tahun Tewas Kelaparan di Rumahnya yang Dipenuhi Sampah

Tak lupa ia memasang kamera tersembunyi untuk merekam aksi bejatnya itu.

"Mereka (korban) didandani sehingga terlihat menarik kemudian difoto kemudian disetubuhi," ucap Nana.

Nana mengatakan, ratusan video tersebut diduga dibuat oleh pelaku selama bertahun-tahun.

"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun.

Baca Juga: Tak Digubris Walau Sudah Teriak Kesakitan Selama Berjam-jam karena Kontraksi, Wanita Ini Akhirnya Melahirkan Sendirian di Balik Jeruji Besi

"Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015.

"Jika ada yang menjadi korban lain, saya minta laporkan kepada kami," ucap Nana.

Sementara itu, melansir dari Tribun Jakarta, saat ini baru ada 17 korban yang teridentifikasi.

Beberapa korban di antaranya adalah AS (16), EH (14), SB (13), FL (16), NW (15), dan RT (16).

Baca Juga: Sudah Ditakdirkan Memiliki Suami Berparas Tampa, Wanita Ini Masih Kurang Puas, Malah Perkosa Bocah 13 Tahun Sampai Hamil

Diketahui, untuk melancarkan aksinya, pelaku akan mengancam korban bila menolak disetubuhi.

"Jika tidak mau disetubuhi, korban di tempeleng hingga ditendang," kata Nana, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jakarta.

Pelaku akan memberikan imbalan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta kepada korban.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Begitu Masuk ke Rumah Prostitusi Ini Gadis-gadis Tak Akan Bisa Keluar Lagi, Terungkap Perlakuan Keji di Dalamnya, Begini Nasib PSK yang Tak Sudi Lagi Jadi Budak Nafsu

Dengan demikian, Frans terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Tribun Jakarta

Baca Lainnya