Xi Jinping Renggut Kebebasan Hong Kong dengan 4 Poin Pembungkam Hukum, Kendali Keamanan Utuh di Tangan Beijing

Rabu, 01 Juli 2020 | 12:42
US ARMY/JOY DULEN

Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi. Hong Kong khawatir tentang keutuhan kebebasan warganya

Sosok.ID -Undang-undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong telah resmi disahkan.

Bahkan, UU berisi empat poin yang tidak bisa dilanggar itu sudah diadaptasi sejak Selasa, 11 malam.

Pelanggaran empat poindi dalamnyadapat menyebabkan hukuman penjara seumur hidup.

Pemerintah China hanya memerlukan waktu sebulan untuk mendapatkan persetujuan Xi Jinping terkait UU tersebut.

Hong Kong telah sepenuhnya dalam kondisi yang berbeda sekarang.

Baca Juga: Waspada! China Kembali Laporkan Ada Virus Baru Berpotensi Pandemi, Peneliti: Perlu Siaga, Vaksin yang Ada Tidak Membantu

Dengan UU Keamanan baru, maka konstitusi mini mengalami perubahan bersejarah.

Tidak hanya ancaman hukuman penjara seumur hidup,UU itujuga dapat melakukan pengusiran bagi mereka yang bukan warga Hong Kong, serta denda bagi perusahaan 'bandel'.

Xi Jinping telah menandatangani UU yang berisi penegasan kriminalisasi terkait empat aksi.

Empat aksi tersebut meliputi pemisahan diri, subversi, terorisme dan kolusi dengan pihak asing untuk membungkam UU itu sendiri.

Baca Juga: Pesawat Pembom Nuklir China Terobos Zona Udara Taiwan, Bentrokan Bersenjata Segera Meletus

Detail UU baru,jelas-jelas menekankan Beijing dan pemerintah pusat terlibat dalam penegakan hukum di Hong Kong, membuktikan demarkasi juridiksi yang luas.

Demarkasi juridiksi ini telah menjadi bahan debat yang hebat di antara para cendekiawan terkait masa depan Hong Kong.

UU barumenyebutkan tiga kondisi yang mana dapat diterapkan oleh agen keamanan nasional China yang berada di Hong Kong untuk mempraktikan juridiksi China.

Artinya, hal tersebut akan menghapuskan fungsi aparat penegak hukum lokal.

Baca Juga: Covid-19 Masih Belum Kelar, Kini Muncul Lagi Virus Baru di China, Ditemukan pada Babi yang Berpotensi Menular ke Manusia hingga Picu Pandemi

Tentu saja ini merupakan kasus serius yang melibatkan 'situasi rumit' terkait interferensi oleh pasukan luar negeri.

Kasus tersebut tidak bisa sepenuhnya disahkan oleh pemerintah Hong Kong, dan juga mereka yang terancam dengan UU keamanan nasional ini.

Untuk kasus terkait juridiksi Beijing di Hong Kong, agensi China daratan di Hong Kong akan mengirimkan investigasi dan Kejaksaan Agung Rakyat, yang juga jaksa penuntut negara.

Mereka akan membantu otoritas jaksa relevan untuk mengambil alih penuntutan.

Baca Juga: Bahaya! Klaim Halusinasi China Telah Sampai ke Kutub Utara, AS dan NATO Tak Bisa Tinggal Diam, Eksploitasi Harus Dihentikan

Kejaksaan Agung Rakyat juga akan membantu pengadilan terkait untuk mengadili kasus-kasus tersebut.

Dengan hukuman yang diterapkan di UU baru, pelanggar yang melanggar empat poin UU akan menghadapi penalti maksimum hukuman penjara seumur hidup.

Pelanggar minor akan mendapatkan hukuman penjara kurang dari 3 tahun.

Sementara perusahaan-perusahaan tidak dibebaskan tetapi juga akan dihukum dengan denda.

Baca Juga: Serasa Dunia Miliknya, China Juga Berniat Klaim Daerah Kaya Sumber Daya Alam di Kutub Utara

Kemudian, residen yang bukan warga Hong Kong akan dikeluarkan dari kota tersebut.

Pengesahan UU ini juga bersamaan dengan perayaan 23 tahun pengembalian Hong Kong dari Inggris ke China.

Selasa kemarin, legislatif diwakili 162 delegasi mendatangi sesi spesial dalam badan legislatif top China, Komite Kongres Rakyat Nasional yang juga merayakan berkuasanya China di Hong Kong.

Sementara Beijing menggambarkan legislatifnya sebagai "pedang" menggantung di kepala mereka yang mengancam keamanan nasional, banyak warga Hong Kong sebarkan reaksi berantai di kota saat grup lokal dengan cepat dibubarkan.

Baca Juga: ASEAN Termasuk Indonesia Satu Tekad Lawan China, AS Langsung Merespon Kepung Negeri Panda dengan Kapal Perang

Serta perusahaan pro-pemrotes mengambil propaganda anti-pemerintah dari tempat mereka.

Usaha protestan selama sehari gagal total ketika hanya beberapa pihak muncul di beberapa lokasi berbeda.

Sedangkan veteran aktivis berjanji untuk menggelar protes di jalanan pada Rabu ini, menantang larangan diadakannya protes tradisional tiap 1 Juli melawan UU baru.

Detail lengkap dari UU tidak merebak sampai pemerintah lokal mengumumkan UU tersebut pada pukul 11 malam.

Baca Juga: Terbongkar! Sebelum Bunuh 20 Tentara India dengan Mutilasi, China Ternyata Kirim Petarung ke Lokasi Sengketa, Ini Buktinya!

Saat itu sudah berlalu 15 menit dalam proses berdirinya komite.

Setelah disahkan, UU tersebut dimasukkan di bawah Lampiran III dari hukum dasar Hong Kong.

Kekhawatiran yang merebak adalah apakah kebebasan dan aturan hukumHongkong akan tetap utuh dengan berlakunya UU baru.

Artikel ini telah tayang di Intisari.ID dengan judul: Sungguh Serakah, China Berhasil Renggut Kebebasan Warga Hong Kong dan Buat Kota Bebas itu Bagaikan Penjara dengan Undang-undang Nasional yang Sudah Disahkan Xi Jinping, Warga Asing Akan Segera Diusir!

(Maymunah Nasution)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Intisari Online

Baca Lainnya