Tak Ingat Sudah Punya 6 Anak, Pria Ini Masih Saja Blingsatan Cari Gadis Muda, Tetangga yang Masih SMA Juga Ikut Disikat : Dia Mau Asal Saya Bayar Rp 500 Ribu

Minggu, 21 Juni 2020 | 17:13
Tribunnews

Teler Usai Tenggak Miras, 3 Siswi SMA Live Instagram Beradegan Liar Lepas Pakaian Dalam (ilustrasi)

Sosok.ID - Padahal sudah berkeluarga dan memiliki banyak anak, tapi kelakuan pria yang satu ini sungguh bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, ia nekat menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

Saat diamankan, pria asal Prabumulih, Sumatera Selatan mengaku gadis itu yang menjual diri.

I (45) warga Lembak Muaraenim diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca Juga: Maling Berbudi Luhur, Iba Lihat Korbannya Menangis, 2 Pelaku Langsung Kembalikan Barang Curiannya, Netizen: Tidak Ada yang Terlahir Jahat

I diringkus polisi atas laporan seorang pelajar SMA yang juga merupakan tetangga satu desa pelaku yakni ND (17) ke Polres Prabumulih.

Siswi SMA itu mengaku telah disetubuhi pelaku ketika jalan-jalan ke Prabumulih dan diberikan uang Rp 500 ribu sebagai iming-iming agar tutup mulut.

Namun kejadian itu dilakukan pelaku hingga tiga kali di sebuah rumah kost kawasan Jalan Lingkar Timur kota Prabumulih.

Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pria yang telah memiliki enam anak serta berprofesi sebagai petani karet tersebut.

Baca Juga: 7 Tahun Dipelihara Tapi Tak Kunjung Bertambah Besar, Kambing Ini Justru Buat Pemiliknya Auto Tajir Melintir Saat Disembelih, Benda yang Ada di Dalam Perutnya Ternyata Laku Rp 9 Miliar

Dihadapan polisi, I mengakui menyetubuhi korban setelah mendapat informasi dari teman ND jika ND bisa diajak berhubungan intim dengan tarif Rp 500 ribu sekali main.

"Awalnya pada Maret 2020 lalu, saya tau dari temannya kalau dia itu jual diri, lalu saya minta nomor Whatsapp dan berkomunikasi. Saya tanya dan saya ajak dia mau asal bayar Rp 500 ribu," ungkap Idro.

Idro mengaku, ia kemudian mengajak ND janjian bertemu di kota Prabumulih tepatnya di kost harian kawasan Jalan Lingkar Timur dan korban menyetubuhi.

"Kami ketemu dan ngobrol, terus saya tanya nanti kamu hamil dan dia ngomong tidak akan hamil karena sudah suntik KB. Terus kami melakukan hubungan itu, setelah selesai saya bayar Rp 500 ribu sesuai perjanjian," katanya.

Baca Juga: Kisah Dian Sastro, Satu-satunya Mahasiswa S1 UI yang Lakukan Ujian Skripsi Terbuka Gegara Rocky Gerung Terobos Aturan, Hasilnya Mengagetkan: Supaya Tidak Ada Gosip Aneh

Kemudian setelah pertama itu lanjut Idro, dirinya kemudian sebanyak dua kali kembali mengajak korban melakukan hubungan badan tersebut dan korban menyetujui.

"Kedua saya kasih Rp 400 ribu dan ketiga Rp 300 ribu, karena dia itu tiap ketemu di desa sering minta uang, kadang Rp 100 ribu kadang Rp 50 ribu.

Setiap kali melakukan hubungan saya tidak pernah memaksa dan menjanjikan mau menikahi karena memang dia jual, bukti whatsapp ada," kilah pelaku.

Namun ketika ditanya jika tidak dipaksa dan tidak dijanjikan sesuatu kenapa korban melapor, Idro tidak bisa menjawab banyak dan ia mengaku siap bertanggung jawab serta menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Rejeki Nggak Kemana,Diskors Rumah Sakit karena 'Menumbuhkan Gairah' Pasien Pria, Perawat Covid-19 yang Bekerja dengan Bikini Sekarang Dikontrak Jadi Model

"Saya siap menikahinya, saya menyesali makanya ketika tau saya dilaporkan saya mengakui dan menyerahkan diri," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya.

Rahman mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

Baca Juga: Dipercaya PBB untuk Menjaga Perdamaian di Perbatasan, Berikut Sejumlah Aksi Heroik TNI Tengahi Konflik Israel-Lebanon, Hadang Tank yang Nyaris Adu Tembak hingga Selamatkan Bocah 15 Tahun

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomoe 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

(Edison)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pria Beranak 6 di Muara Enim Setubuhi Siswi SMA, Pelaku : Dia Jual Diri Sekali Main Rp 500 Ribu

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribun Sumsel

Baca Lainnya