Lakukan Kekerasan Saat Paksa Bawa Pulang Jenazah Ibunya yang Positif Corona, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf, Sebut Takut Tertular: Kami Sangat Khawatir

Kamis, 18 Juni 2020 | 14:45
Kolase Surya.co.id

Pelaku yang paksa bawa pulang jenazah pasien positif Covid-19 ngaku takut dengan kesehatannya dan meminta maaf kepada masyarakat

Sosok.ID - Warga Jawa Timur, sempat digegerkan dengan adanya jenazah pasien positif Covid-19 yang dibawa pulang secara paksa.

Melansir Tribun Jatim, pria tersebut sempat melakukan kekerasan hingga membuat petugas medis bersembunyi.

Atas perbuatan anarkis yang dilakukan, tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 adalah penyakit yang mampu menular dengan sangat cepat.

Baca Juga: China dan India Kini Saling Tuding Soal Penyebab Bentrokan Berdarah di Perbatasan Himalaya, Masing-masing Ngotot Tuduh Lawannya Telah Kobarkan Api Perang

Oleh karenanya proses pemulasaran jenazah pun tidak bisa sembarangan, yakni hanya boleh dilakukan oleh petugas medis.

Membawa pulang jenazah pasien corona secara paksa dan memandikannya tanpa APD berpotensi memunculkan klaster baru.

Namun baru-baru ini, muncul video permintaan maaf dari pengambil paksa jenazah corona di RS Paru, Karang Tembok, Semampir, Surabaya.

Laporan menyebutkan, empat orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah covid-19 itu meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Pilih Nongol di Medsos Bikin Klarifikasi Sana-sini Ketimbang Selesaikan Secara Pribadi, Krisdayanti Kena Sindir Pakar Cyber, Perannya Sebagai Anggota DPR Ikut Diseret-seret

Seorang pelaku, berbicara mewakili yang lain dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu.

"Assalamualaikum Wr. Wb. Kami selaku keluarga dari almarhum menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada masyarakat," ujar pria yang mengaku sebagai anak dari jenazah pasien Covid-19 yang diambilnya secara paksa.

Lebih lanjut, pria dengan kaos pendek lengan hitam itu mengakui kesalahannya.

Ia sadar bahwa tindakannya mampu merugikan masyarakat.

Baca Juga: Ditutupi karena Xi Jinping Malu, Intelijen AS malah Beberkan 'Kekalahan' PLA dalam Eskalasi Galwan, Korban Tewas Militer China Lebih Dari Tentara India

"Terutama masyarakat Wonokusumo, atas perbuatan saya dan keluarga saya, yg telah pulang paksa jenazah ibu saya yg terpapar Covid-19, dari RS Paru Surabaya. Kami sadar bahwa yang kami lakukan salah," tambahnya, mengutip Surya.co.id.

Pria tersebut juga memberi imbauan agar masyarakat lain, khususnya di Jawa Timur, Surabaya dan sekitarnya agar tidak melakukan hal bodoh seperti yang dilakukannya.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencontoh meniru yg telah kami lakukan," ungkapnya.

Kendati sempat alot dengan petugas medis saat pengambilan paksa, pria itu mengaku khawatir dengan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Hobi Gonta-ganti Pacar Sebelum Cintanya Kepentok pada Nagita Slavina, Raffi Ahmad : Kalau Nggak Dapetin Gigi Mungkin Gue Bakal Nikah 24 Kali Kayak Vicky Prasetyo

"Saat ini kami sangat khawatir terhadap kondisi kesehatan kami beserta keluarga yg telah bersentuhan langsung pasien Covid-19," katanya.

"Yang terakhir kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memperlakukan kami secara baik, menangani kasus ini. Demikian permohonan maaf dari kami," pungkasnya.

Diketahui, pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pihaknya akan tetap mengawasi proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bak Kena Karma, Bolak-balik Klaim Milik Indonesia, Malaysia Akhirnya Rasakan Budayanya Dicolong Negara Tetangga

Menurutnya, permintaan maaf yang dilontarkan pelaku mampu meredam gejolak protes dan mengedukasi masyarakat terkait bahaya Covid-19.

Sebelumnya, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini datang ke rumah sakit bersama enam lainnya.

Total 10 orang ramai-ramai menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 yang meninggal pada 4 Juni 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pada saat kejadiannya ada 10 orang menjemput, dan diantaranya (4 orang) menggunakan kekerasan kepada petugas (medis RS Paru)," ujar Wisnu di Mapolda Jatim, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Dendam Kesumat Memuncak Saat Lihat Ketua RT Sibuk Lakukan Pendataan Bantuan Sembako, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Ketua RT-nya Hingga Tewas Seketika : Sebel Aja Lihat Mukanya Pak!

Saat pasien meninggal dunia, tim RS Paru langsung memberi tahu pihak keluarga. Namun pihak keluarga baru tersambung sekitar jam 8 pagi.

Mereka sempat berunding dan memastikan jenazah sebagai keluarganya.

Petugas medis merawat jenazah sesuai protokol kesehatan. Namun sekitar pukul 11 siang, sekitar 10 sampai 11 orang langsung ke ruang isolasi, membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.

Pihak RS sontak melaporkan ke kepolisian, menyebut ada jenazah pasien corona yang dipaksa pulang.

Baca Juga: Penjahat Kelamin Internasional Buronan FBI Amerika Dibekuk Polri Usai Setubuhi 3 Anak di Bawah Umur

Akhirnya Direktur RS Paru memerintahkan perawat datang dengan APD lengkap ke rumah pasien untuk membantu pemakaman.

Kolase Surya.co.id

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi dan warga Pegirian Surabaya yang membawa pulang paksa jenazah Covid-19.

"Bayangkan, sampai perawat datang ke rumah almarhum dengan dua ambulans," ungkap Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi.

Bukannya disambut baik, perawat itu malah ditolak dengan cara tidak sopan.

"Selanjutnya, masa anarkis dengan memukul mobil ambulan dan mendorong petugas, tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," ucap Joni.

Baca Juga: Anggota DPRD Brutal, Pukul Pegawai Hotel Karena Tak Terima Diperingatkan Pakai Masker

"Dan petugas kembali ke rumah sakit, setelah jenazah dibawa oleh mobil ambulans menuju ke TPU Keputih Surabaya," lanjutnya.

Joni menyebut, perilaku tersebut telah menyalahi UU Karantina dan perlu dikenakan sanksi.

"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa di sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi" ucap Joni.

"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih masa akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.

Baca Juga: Siap Tempur, Pyongyang Lebih Pilih Kirimkan Tentara ke Zona Demiliterisasi untuk Tekan Korsel

"Saya kira ini pelajaran karena Covid-19 ini adalah barang baru sehingga terkadang belum diterima oleh masyarakat," ujar Joni.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai pelaku kekerasan bisa dikenai ancaman kurungan penjara.

"Pasalnya jelas yaitu adanya UU wabah penyakit, UU karantina wilayah, UU KUHP pasal 214 dan pasal 216. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya. (*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Surya.co.id, Tribun Jatim