Terkejut Malam-malam Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun oleh Polisi, Ternyata Cuma Prank, Endingnya Pria Ini Diborgol Juga

Minggu, 14 Juni 2020 | 15:13
unsplash.com

ilustrasi kue ulang tahun

Sosok.ID - Prank yang belakangan marak terjadi di Indonesia, kerap meninggalkan kesan negatif dan merugikan.

Namun siapa sangka, aksi prank dapat berbuah manis jika dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Hal ini pula yang membuat para polisi di Pangkalpinang berhasil meringkus maling kabel PLN.

Mengutip Kompas.com, kejadian menggelitik tersebut tepatnya terjadi di Selindung, Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Masa Bodoh Bakal Masuk Bui Lagi, Nenek-nenek Hypersex Nekat Nyolong Uang Jutaan Milik Pedagang di Pasar, Rela Jadi Bulan-bulanan Warga Hanya untuk Foya-foya dengan Pria-pria Pemuas Nafsu

Aparat penegak hukum dengan menggunakan pakaian sipil datang berkunjung ke sebuah rumah kontrakan.

Malam itu, petugas berupaya memburu komplotan pencuri kabel listrik PLN.

Sengaja diabadikan menggunakan kamera telepon genggam, aksi prank polisi sempat viral di media sosial.

Gambar yang beredar menunjukkan seorang pria tengah tertidur lelap di suatu malam.

Baca Juga: Wanita Tangguh, Bupati Wanita Ini Antarkan Bantuan Untuk Warga Desa Pelosok dengan Motor Hingga Viral: Bayangkan Menjaga Bebannya Saja Sudah Luar Biasa...

Beberapa pria tampak memadati ruangan mengelilingi pria tersebut.

Nyanyian ulang tahun membangunkan tidur pelaku, mengira temannya datang berkunjung di tengah malam.

Namun apalah daya, ucapan ulang tahun itu cuma tipuan semata.

Para pria yang mengganggu tidurnya ternyata adalah Tim Naga Polres Pangkalpinang.

Baca Juga: Skandal Xi Jinping Akibat Putrinya Palsukan Nama Saat Belajar di Amerika, Perangai Anak Presiden China Bikin Geleng-geleng Kepala

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang AKP M Adi Putra, wilayahnya kemalingan kabel PLN.

Karena hari sudah larut dan para petugas mulai lelah, aparat memutuskan untuk melakukan aksinya pada pelaku.

Dok. Polres Pangkalpinang via Kompas.com

Tim Naga Polres Pangkalpinang saat melakukan prank kepada pencuri kabel PLN

"Malam itu ada dua kasus yang kami ungkap, pencurian kabel dan ranmor," ungkap Adi, Minggu (14/6/2020), dikutip dari Komaps.com.

Setelah berhasil menangkap pelaku curanmor, polisi mendatangi pria berinisial A alias AS itu.

Baca Juga: Bodo Amat Bakal Menikah dengan Sesama Jenis, Wanita Ini Ngotot Nikahi Kekasihnya Walaupun Sadar Betul Identitas sang Pria yang Sesungguhnya adalah Perempuan, Tak Menyesal Telah Dibohongi Gegara Terlanjur Cinta Mati

"Lumayan lelah juga anggota sehingga waktu yang terakhir ini nyanyilah sama-sama buat penutup," lanjutnya.

Tersangka A sendiri merupakan warga Lampung, yang mencuri kabel PLN senilai Rp 336 juta.

Pencurian yang merugikan itu dilakukannya bersama komplotan di 21 TKP.

Pelaku yang bangun karena nyanyian itu lanyas diborgol dan dibawa ke Mapolres Pangkalpinang.

Baca Juga: Datangi Undangan Pernikahan, Tamu Curiga dengan Pengantin Pria, Hubungan Terlarang Terbongkar Hingga Pasangan Ini Nyaris Diamuk Warga

Sebelum A, lima pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.

Beberapa pelaku ditemukan polisi di Pangkalpinang, sementara lainnya di Bangka Tengah.

Adi menyebut aksi prank tersebut hanya untuk menghilangkan kejenuhan dan menambah semangat anggota yang bekerja hingga larut.

pixabay.com
pixabay.com

Prank yang belakangan marak terjadi di Indonesia, berhasil dimanfaatkan polisi untuk meringkus pelaku pencurian

"Untuk menghilangan kejenuhan dan ice breaking, semua anggota saya kasih semangat agar selalu melaksanakan tugas dengan hati selalu bahagia dan jangan dijadikan beban," ujar Adi.

Baca Juga: Datangi Undangan Pernikahan, Tamu Curiga dengan Pengantin Pria, Hubungan Terlarang Terbongkar Hingga Pasangan Ini Nyaris Diamuk Warga

Beradasarkan pengembangan kasus, komplotan tersebut ternyata telah mencuri kabel tembaga sepanjang 30 sampai 45 meter tiap kali beraksi.

Hasil curian itu dilebur untuk dijual kembali oleh pelaku sebagai barang logam.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni kabel, monil minibus merah, hingga alat pemotong besi. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya