Sosok.ID - Konflik merek dagang ayam geprek Ruben Onsu makin merembet panjang.
Kali ini, Ruben Onsu tak hanya dituduh meniru merek dagang ayam geprek, ia juga dituding telah mencuri rahasia dapur mantan rekan bisnisnya.
Dalam tuduhan tersebut, Ruben Onsu dituding telah menggunakan orang dalam untuk mencuri resep ayam geprek milik mantan rekan bisnisnya itu.
Lantaran pekara ini, merek dagang ayam geprek Ruben Onsu bakal dibatalkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis dari Indonesia Daftar Merek.
Pembatalan merek dagang ini pun membuat Ruben Onsu otomatis gagal rajai bisnis ayam geprek di Tanah Air.
Kasus antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata "Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.
Ruben disebut telah diduga sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).
Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality kontrol.
Saat itu, Jordi telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.
Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.
Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Konsumen 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' pun mulai beralih ke 'Ayam Geprek Bensu'.
Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.
Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ruben Onsu Disebut Diduga Tempatkan Karyawan untuk Dapatkan Resep Makanan PT Ayam Geprek Benny Sujono
(*)