Kemelut Nama Serupa Berujung Gagal Rajai Bisnis Ayam Geprek, Ruben Onsu Kini Dituduh Taruh Orang Dalam untuk Jiplak Rahasia Dapur Mantan Rekan Bisnisnya

Minggu, 14 Juni 2020 | 12:42
Tangkap layar Facebook Geprek Bensu via Kompas.com

Kemelut Nama Serupa Berujung Gagal Jadi Bos Ayam Geprek, Ruben Onsu Kini Dituduh Taruh Orang Dalam untuk Jiplak Rahasia Dapur Mantan Rekan Bisnisnya

Sosok.ID - Konflik merek dagang ayam geprek Ruben Onsu makin merembet panjang.

Kali ini, Ruben Onsu tak hanya dituduh meniru merek dagang ayam geprek, ia juga dituding telah mencuri rahasia dapur mantan rekan bisnisnya.

Dalam tuduhan tersebut, Ruben Onsu dituding telah menggunakan orang dalam untuk mencuri resep ayam geprek milik mantan rekan bisnisnya itu.

Baca Juga: Tak Cuma Nama, Diam-diam Ruben Onsu Tempatkan Karyawan di Dapur 'I Am Geprek Bensu' untuk Curi Resep Rahasia Kulinernya, Benarkah?

Lantaran pekara ini, merek dagang ayam geprek Ruben Onsu bakal dibatalkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis dari Indonesia Daftar Merek.

Pembatalan merek dagang ini pun membuat Ruben Onsu otomatis gagal rajai bisnis ayam geprek di Tanah Air.

Kasus antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata "Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Karyawan Rans Entertainment Bagikan Pengalaman Mistis Usai Syuting di Rumah Ruben Onsu : Pas Ngedit Aku Merinding

Ruben disebut telah diduga sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality kontrol.

Saat itu, Jordi telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.

Baca Juga: Beberkan Terawangan Berbau Negatif Soal Kedekatan Sawendah dan Betrand Peto, Mbah Mijan Buat Ruben Onsu Geram: Orang yang Diem Aja Bisa Marah Berarti Lu Keterlaluan!

Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ingat Jasa Almarhum Pada Karier Keartisannya, Nikita Mirzani Tak Masalah Adik Olga Syahputra Kerap Minta Uang Padanya: Enggak Ngasih Tiba-tiba, Dia Minta

Konsumen 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr' pun mulai beralih ke 'Ayam Geprek Bensu'.

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Ikut Campur Ramal-ramal Sok Tahu soal Betrand Peto, Sarwendah Emosi Niat Labrak Mbah Mijan, Ruben Onsu: Istri Gue yang Gak Doyan Sensasi sampai Marah, Lu Keterlaluan!

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek 'I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr'.

Baca Juga: Terlanjur Kepincut dengan Pesona Ariel NOAH, Nikita Mirzani Tak Bisa Tolak Ajakan untuk Jadi Istri sang Vokalis : Sudah Pernah Whatsapp-an

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kontras dengan Putra Angkatnya yang Hidup Mewah Bergelimang Harta, Inilah Sosok Ibu Angkat Ruben Onsu yang Sederhana dan Tak Pernah Neko-neko, Plih Nasi Padang daripada Plesiran ke Luar Negeri

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ruben Onsu Disebut Diduga Tempatkan Karyawan untuk Dapatkan Resep Makanan PT Ayam Geprek Benny Sujono

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya