Tak Cuma Nama, Diam-diam Ruben Onsu Tempatkan Karyawan di Dapur 'I Am Geprek Bensu' untuk Curi Resep Rahasia Kulinernya, Benarkah?

Sabtu, 13 Juni 2020 | 17:13
dok. instagram/ruben_onsu

Ruben diduga mencuri resep masakan bisnis kuliner

Sosok.ID - Nama Ruben Onsu belakangan ini disorot masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan merek bisnis kuliner yang digeluti Ruben.

Ya, kasus itu melibatkan PT Ayam Geprek Bensu karena menggunakan nama yang serupa.

Kasus antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata "Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.

Baca Juga: Sama-sama Disebut Wanita Hebat, Netizen Puji Tindakan Nagita Slavina yang Tak Masalah Duduk di Lantai dan Kebesaran Hati Nikita yang Tak Ingin Temannya di Bawah

Ruben disebut telah diduga sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal itu disebutkan dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality kontrol.

Baca Juga: Suami Sudah Meninggal 10 Bulan yang Lalu, Wanita Ini Tiba-tiba dapat Kejutan Ulang Tahun Pernikahan dari Mendiang, Terungkap Fakta Mengharukan di Baliknya

Saat itu, Jordi telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.

Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan itu.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

Baca Juga: Curhatan Mantan Menteri Jokowi yang Hampir Bangkrut di Tengah Pandemi, Susi Pudjiastuti: Saya Belum Mau Bilang Menyedihkan Tapi Kondisi Ini Menakutkan

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca Juga: Giliran Taiwan Perlihatkan Taringnya, Tembakan Rudal Anti Pesawat Agar Militer China Paham Arti Menjaga Kedaulatan

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Kisah Geng Jalanan Budak Setan, Yakin Bakal Selamat dan Dilindungi Jika Taat Pada Perintah Iblis Jahanam

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Baca Juga: Alami Kecelakaan Sampai Mobilnya Jatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter, Wanita Ini Justru Temukan Mayat yang Telah Hilang 2 Bulan Lalu, Begini Kronologinya!

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00. Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: AS Bingung dengan Presidennya, Protes Anti Rasisme Memanas, Trump malah Adakan Rapat di Lokasi Pembantaian Orang Kulit Hitam Terkelam Sepanjang Sejarah

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruben Onsu Disebut Diduga Tempatkan Karyawan untuk Dapatkan Resep Makanan PT Ayam Geprek Benny Sujono"

(Rindi Nuris Velarosdela)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya