Sosok.ID - Tahun 2006 silam publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang sempat jadi bahan perbincangan sepanjang tahun.
Hal itu lantaran pelaku pembunuhan seorang pria muda bernama Naek Gonggom Hutagalung itu tak lain adalah pacarnya.
Dan pelaku yang merupakan pacar dari korban pembunuhan itu ternyata berprofesi sebagai seorang artis sinetron.
Bahkan karier keartisan dari sang pacar tersebut sedang naik daun pada waktu itu.
Lidya Pratiwi akhirnya harus berurusan dengan hukum lantaran dirinya terbukti bersalah.
Ia pun didakwa dengan pasal berlapis atas rencana pembunuhan pada sang pacar tersebut.
Majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan dengan pelaku pesinetron itu akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara pada Lidya Pratiwi.
Kini kabar berhembus dari balik jeruji Lidya Pratiwi.
Mantan artis peran itu dikabarkan akan segera bebas dari penjara tak lama lagi.
Hal itu lantaran masa hukuman yang ia jalani akan segera berakhir.
Selama 14 tahun Lidya harus mendekam di penjara atas perbuatannya pada sang mantan kekasih.
Lidya Pratiwi divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2006 silam.
Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.
Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.
Terkuak pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta sang kekasih.
Di saat yang sama, memang paman Lidya sedang bermasalah dengan hutang bahkan dirinya dikejar-kejar oleh debt colector.
Pembunuhan itu diskenario layaknya terjadi kasus perampokan yang menimpa Naek Gonggom kala itu.
Lidya Pratiwi dan Naek yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan kemudian memutuskan menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.
Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.
Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.
Mereka ternyata takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Akhirnya, nyawa Naek pun melayang pada Mei 2006 lantaran tusukan di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, ia disebut mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mantan pemain sinetron 'Untung ada Jinny' ini rupanya memeluk islam dan jadi mualaf saat berada di penjara.
Keputusan itu Lidya pilih setelah dirinya merasa diyakinkan lewat sebuah mimpi.
Wanita yang kini telah berusia 33 tahun ini mengaku telah tiga kali memimpikan Kabah.
Diketahui sejak mendekam di penjara, Lidya memang lebih sering mendekatkan diri pada Sang Kuasa.
Dilansir TribunStyle melalui GridPop.ID, di dalam penjara kondisi Lidya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur salah seorang petugas yang ditemui secara khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta. (*)