Sosok.ID -PLN memberikan keringanan bagi sebagian pelanggannya yang mengalami lonjakan tagihan listrik selama pandemi corona.
Langkah ini dilakukan PLN untuk menjawab banyaknya pihak yang mengeluhkan lonjakan drastis tagihan listrik mereka.
Melansir dari Tribun Jabar, PLN telah menyiapkan skema perlindungan untuk mengantisipasi lonjakan tersebut.
Skema itu dilakukan menyusul pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Dengan skema tersebut, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan.
Sementara, sisanya dibagi rata dan dicicil selama tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Adapun, untuk menampung seluruh keluhan pelanggan, PLN telah membuka posko pengaduan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran pers yang diterima Tribun Jabar melalui pesan elektronik, Sabtu (6/6/2020).
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," ujarnya.
Menurutnya, skema tersebut merupakan jalan terbaik untuk konsumen yang mnegalami lonjakan tagihan pada bulan Juni 2020.
Agar nantinya, pelanggan tak terkejut saat menerima tagihan listrik di masa PSBB.
Adapun, pelanggan dapat melunasi tagihan seluruhnya nanti setelah masa PSBB selesai.
Diketahui, posko pengaduan telah dibuka sejak Mei 2020 lalu.
Posko Informasi Tagihan Listrik dibuka di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Selain datang langsung, pelanggan yang hendak mengadukan keluhan dapat menghubungi melalui layanan contact center PLN.
Seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.
PLN mengklaim layanan tersebut siap menerima keluhan pelanggan selama 24 jam.
Bob menjelaskan, lonjakan tagihan tersebut terjadi bukan karena adanya kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara golongan tertentu dengan golongan lain.
Melainkan semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis pada tagihan bulan Mei.
Sehingga terdapat selisih yang cukup besar ketika dilakukan pencatatan meter pada bulan Juni.
"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” katanya.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, ada 1,93 juta pelanggan yang mendapat relaksasi tersebut.
Ia menjelaskan, selama periode Work From Home (WFH), terjadi kenaikan penggunaan listrik dari kategoiori pelanggan rumah tangga.
Yakni sebesar 13 persen hingga 17 persen.
Sebaliknya, dari pelanggan kategori industri justru mengalami kemerosotan.
Rata-rata sebesar 17 persen hingga 25 persen.
Adpun, untuk industri perhotelan mengalami kemerosotan yang cukup besar.
Yakni mencapai 40 persen hingga 60 persen.
"Penurunan di segmen industri itu rata-rata 17 persen sampai 25 persen, tapi di sektor tertentu ada yang sampai 60 persen.
"Untuk rumah rangga kenaikan berkisar antara 13 persen sampai 17 persen, namun berdasarkan daerah berbeda-beda, rata-rata 13 persen," jelas dia, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
(*)