Ahli Ekonomi Sebut Pemerintah Kehabisan Ide, Dana Haji 2020 Dialihkan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh!

Kamis, 04 Juni 2020 | 08:13
via Intisari

Jamaah Haji

Sosok.ID -Pemerintah Indonesia, telah memutuskan untuk meniadakan ibadah haji tahun 2020.

Keputusan ini muncul seiring masih merebaknya pandemi Covid-19 di dunia.

Bukan hanya Indonesia, negara-negara lain seperti Singapura juga mengambil keputusan serupa.

Keselamatan nyawa manusia saat ini dinilai lebih penting dari segalanya.

Baca Juga: Kala Mimpi Terakhir Habibie 'Dibekuk' Pemerintah, Proyek 2 Pesawat Anak Bangsa Gagal Mengudara, Kini Dihapuskan

Terlebih Indonesia dan Arab Saudi sendiri masih berjibaku dengan virus corona.

Usai Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji, muncul isu dana haji 2020 akan dialihakan untuk memperkuat rupiah.

Hal ini diharap dapatmembantu Bank Indonesia untuk menstabilkan mata uang rupiah.

Ekonom Senior Rizal Ramli menyayangkan kabar akan digunakannya dana haji sebagai upaya untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Gegara Virus Corona, Kemenag Siap Kembalikan Uang Calon Jemaah, Sudah Ada 2 Opsi Cara Pengembalian

Rizal Ramli menanggapi pemberitaan dimana Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebut, dana simpanan BPKH milik jamaah haji yang dibatalkan berangkat pada 2020 ini sebesar US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.

Akibat tidak berangkatnya calon jamaah hati di tahun ini, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Rizal Ramli menyebut, menggunakan dana haji untuk penguatan rupiah sangatlah berisiko.

Ia menilai, pemerintah kehabisan ide sehingga melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Corona Surabaya Umpak-umpakan Jadi Bukti Kesuksesan Risma, Doni Monardo Salut: Ini Langkah yang Strategis dan Cerdas

"Bener2 sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya, dikutip Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, demikian dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tegang! India dan Tiongkok Kirim Ribuan Tentara dan Artileri Berat di Perbatasan Setelah Terjadi Aksi Saling Lempar Batu, Warga Setempat Panik Perang Akan Meletus

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Baca Juga: Kapal Induk China Shandong Harus Ekstra Waspada Karena Lawannya Ialah Task Force Terkuat AS USS Gerald R Ford

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Baca Juga: PNS Ketar-ketir, Pembahasan Gaji ke-13 Baru Bakal Digelar Menjelang Akhir Tahun, Cair Tidak Ya?

Disebut langgar Undang-undang

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

"Menteri Agama tidak tahu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019."

Baca Juga: Baru Saja Selesai Dibuat, China Langsung Kerahkan Kapal Induk Kedua Shandong untuk Head to Head Lawan Armada Tangguh US Navy

"Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah."

"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.

Yandri menjelaskan, segala sesuatu tentang persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.

Baca Juga: Dikira Bawa Sabu, Pemuda Ini Panik Setengah Mati Saat Ketahuan Bawa Bungkusan Mencurigakan, Setelah Diicip Polisi Ternyata Cuma Garam Dapur : Asin!

"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak."

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?"

"Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?"

"Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ucap Yandri.

Baca Juga: Bukan Guyonan! Rekaman Militer Tiongkok Gebuk Habis Tentara India Sengaja Disebarkan, Bentrok di Perbatasan Picu Ketegangan

Politikus PAN itu mengungkapkan, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini, Menteri Agama tidak menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.

"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja Hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ungkapnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan pihaknya.

"Kami sudah mendengarkan bahwa Menteri Agama mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB."

Baca Juga: Bukan Zona Merah Covid-19, Status Surabaya Meningkat Jadi Zona Hitam, Doni Monardo Justru Ungkap Peningkatan Kasus Gegara Kerja Keras Pemkot

"Terkait kebijakan meniadakan jemaah haji Indonesia," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (2/6/2020).

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII."

"Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," jelasnya.

Dia mengatakan, seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.

Baca Juga: Sudah Diperingatkan Malah Nekat, Pemburu Bonsai di Wonogiri Tewas Usai 10 Jam Terjepit Batu Seukuran Mobil, Sempat Makan Saat Tim Sar Pecahkan Batu dengan Bor

Hal itu, kata Ace, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam UU Haji dan Umrah tahun 2019.

"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji."

"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh Ace.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Akan Dipakai Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide.

(*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Warta Kota