Sosok.ID - Demi bisa menikah dengan pria yang berbeda keyakinan, wanita ini tega membunuh bayinya sendiri.
Bayi itu merupakan hasil hubungannya dengan pria lain.
Namun, ia menyembunyikan kehamilannya selama tujuh bulan.
Termasuk dari orang tua dan teman-temannya.
Melansir dari Tribun Pontianak, perbuatan keji wanita berinisial M (18) itu diketahui usai warga menemukan jasad bayinya.
Mayat bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Jumat (29/5/2020).
Jasadnya yang sudah terbujur kaku ditemukan di selokan yang tak jauh dari rumah warga setempat.
Warga pun langsung menyerahkan jasad bayi malang itu ke pihak berwajib untuk diperiksa sebelum akhirnya dimakamkan.
Kapolsek Suhaid Iptu Dayan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dibantu masyarakat sekitar, terungkap siapa orang tua dari bayi tersebut.
"Berkat kerja keras anggota serta masyarakat yang mendukung pengungkapan," ujarnya, Sabtu (30/5/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Pontianak.
"Diketahui bahwa orang tua jenazah bayi itu adalah perempuan berinisial M yang tinggal di Kecamatan Jongkong," tambahnya.
Dayan menjelaskan, M mengaku sengaja membuang bayinya ke selokan usai membunuhnya.
"Sebelum bayi tersebut dibuang, M melakukan kekerasan terhadap bayinya.
"Setelah memastikan bayi sudah tidak bernyawa, lalu M membuang di parit di belakang rumah warga di Desa Kerengas, Kecamatan Suhaid," terangnya.
Adapun, terang Dayan, M melakukan aksinya untuk menyempurnakan rencananya menyembunyikan kehalimannya selama ini.
"Pastinya kehamilan M disembunyikan, dan tidak diketahui oleh orang tua maupun teman-temannya," ujarnya.
Adapun, melansir dari Kompas.com, M juga ingin menyembunyikan kehamilannya dari pria lain yang ingin menikahinya.
Diketahui M sebelumnya menjalin hubungan dengan seseorang hingga hamil tujuh bulan.
Namun, kehamilan tersebut ditutupi oleh M.
Sampai suatu hari, seorang pria berinisial YL mengajaknya berkenalan dan ingin menjalin hubungan yang lebih serius.
Walaupun berbeda keyakinan, YL serius mengajak M untuk menikah.
Tetapi, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa M saat itu tengah hamil 7 bulan.
Pernikahan pun dilangsungkan secara adat dan YL memutuskan untuk mengajak M ke rumahnya pada Minggu (24/5/2020).
Namun, pada Rabu (27/5/2020), M melahirkan diam-diam di kamar mandi kemudian membunuh dan membuang bayinya.
Hingga jasad bayi itu ditemukan warga pada Jumat (29/5/2020).
Melansir dari Antara, Dayan mengatakan M dijerat Pasal Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penentapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 Tahun 202 Tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang atau pasal 341 KUHP.
(*)