Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Selasa, 26 Mei 2020 | 14:35
(KOMPAS.COM/FARIDA)

Ingin Keluar Masuk Jakarta? Harus Bawa SIKM, Ini Syarat Mendapatkan Surat Ijin Keluar Masik!

Sosok.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan peraturan mengenai pencegahan pernyebaran virus corona.

Salah satunya melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona yang datang dari luar Jakarta maupun mencegah virus corona di Jakarta tersebar ke luar wilayah.

Oleh sebab itu Anies Baswedan pun memberlakukan peraturan ketat bagi warga Jakarta yang akan keluar masuk Ibukota.

Baca Juga: Awas! Masyarakat yang Telah Nekat Keluar dari Jakarta Bakal Tak Bisa Balik ke Ibu Kota Lagi, Kecuali Bawa Ini!

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan baik dari atau ke Jakarta harus mengantongi ijin.

Ijin tersebut berupa surat jalan yang disebut sebagai Surat Ijin Keluar Masuk.

Surat tersebut akan diperiksa oleh petugas baik dari Pemprov DKI Jakarta bersama petugas gabungan TNI-Polri yang berjaga di beberapa titik.

Penjagaan ketat tersebut dilakukan di beberapa jalur keluar masuk Ibukota.

Baca Juga: Aib Kim Jong Un Sebagai Pemimpin Besar Korut : Gemar Koleksi Majalah Dewasa

Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Baca Juga: Ingin Berdamai Usai Cerai Hingga Niat Satukan Maia Estianty dan Mulan Jameela di Bawah Atap yang Sama, Ahmad Dhani Gondok Idenya Ditolak Mentah-mentah Mantan Istri: Saya Gagal Paham!

- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Untuk bisa mendapatkan SIKM, Anies menyampaikan akses dapat dilakukan secara daring dari laman corona, Jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Apa saja? Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:

Baca Juga: Koleksi Pacar di Rumah Padahal Sudah Punya 3 Suami, Wanita Tajir Ini Sebut Pasangannya Tak Ada yang Berguna,Giliran Hamil Malah Bingung Ayah Anaknya Siapa

- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

- Surat Pernyataan Sehat

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)

- Pas foto berwarna

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengujian Vaksin Covid-19 Membuahkan Hasil, Membuktikan Vaksin Ini Bisa Deteksi Virus Corona dan Melawannya

Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal

- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas

- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19

- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan

- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

Baca Juga: Bertahun-tahun Ngaku Punya Hubungan Spesial Tapi Nyatanya Cuma Jagain Jodoh Orang, Model Cantik Ini Melempem Saat Endingnya Ditinggal Nikah

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)

- Pas Foto Berwarna

- Pindai KTP

- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Bila permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM elektronik dalam bentu QR-Code.

Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Baca Juga: Hobi Kawin Cerai hingga 23 Kali, Nenek Berusia 1 Abad Ini Beberkan Rahasianya Layani Suami Berondongnya, Lakukan Cara Unik untuk Puaskan Pasangan yang Lebih Muda 70 Tahun

SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orangtua atau anggota keluarga.

“Jadi intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (negatif Covid-19), maka tunda keberangkatan,” ujar Anies. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, YouTube, jakarta.go.id

Baca Lainnya