Sosok.ID - Seorang balita ditemukan tewas setelah dianiaya oleh selingkuhan ibunya.
Peristiwa berdarah ini menimpa balita dari Temanggung, Jawa Tengah yang berinisial NMA (5), anak dari EW (25).
Melansir dari Tribunnews Maker, balita malang itu tewas usai dianiaya oleh selingkuhan sang ibu, pria berinisial S (38).
Kapolres Temanggung AKBP Mhammad Ali mengatakan, penganiayaan berujung maut itu terjadi pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Awalnya, pelaku datang ke rumah pelaku yang berlokasi di Desa Tleter RT 02/RW 01, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku sengaja datang ke rumah korban saat nenek korban pergi ke masjid.
Semula pelaku terlibat adu mulut soal hubungan gelapnya dengan ibu korban.
Emosi pelaku tiba-tiba tersulut saat ibu korban menolak untuk menceraikan suaminya yang tengah bekerja di Kalimantan.
Mendengar hal itu, seolah dendam kesumat, ia kemudian memukul ibu korban.
"Saat itu juga tersangka memukul kepala EW 4 kali menggunakan palu, sampai anaknya terbangun dan menangis.
Tersangka lalu memukul kepala anak tersebut beberapa kali hingga tidak bisa bergerak," terang Ali, dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/5/2020) malam, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribunnews Maker.
Usai melancarkan aksinya, pelaku kabur lewat pintu samping rumah.
Ditemukan sang nenek
Melansir dari Kompas.com, ibu dan anak itu kemudian ditemukan sang nenek sudah tergeletak tak sadarkan diri.
Sang nenek yang baru pulang dari masjid histeris mendapati anak dan cucunya sudah bersimbah darah.
Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar hingga akhirnya polisi datang.
Akibat peristiwa itu, ibu korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Sementara nyawa sang balita tak dapat diselamatkan.
"Korban EW dirawat di RST dr Soedjono Kota Magelang belum sadarkan diri karena luka parah di kepala.
"Sedangkan anaknya (NMA) meninggal dunia," ujar Ali, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Terancam hukuman penjara seumur hidup
Masih melansir dari Kompas.com, pelaku berhasil diringkus pihak berwajib kurang dari 24 jam usai kejadian.
Pelaku diciduk di tempat persembunyiannya di sebuah perkebunan di Desa Tleter.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
Hukuman pasal tersebut dikenakan pada pelaku lantaran ia telah melakukan pembunuhan berencana.
"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana. Tergambarkan dengan pelaku sudah membawa palu menuju rumah korban atau sudah menyiapkan alat untuk menganiaya korban," pungkas Rinto, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
(*)