Hendak Digulingkan? Refly Harun Jelaskan Mekanisme Pemberhentian Presiden: Tidak Semudah Era Bung Karno

Selasa, 12 Mei 2020 | 19:35
Tribun Manado

Presiden Jokowi

Sosok.ID - Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

Hal itu disampaikan dalam tayangan YouTube Refly Harun pada 11 Mei 2020.

Kala itu, seorang warganet yang mengaku sebagai mahasiswa Fakultas Hukum bertanya tentang upaya pemberhentian presiden.

Dia menanyakan perihal Undang-undang Dasar Pasal 7A, dimana Presiden dan Wakil Presiden dapat dijatuhkan jika melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: Kencang Sindir Kabinet Jokowi Anti Kritik, Refly Harun Soroti Buzzer Politik: Kurang Kerjaan!

Lebih lanjut mahasiswa itu meminta pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara itu untuk menjelaskan perbuatan tercela yang seperti apa yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Sebab menurutnya, berbohong juga bagian dari melakukan perbuatan tercela.

Refly pun menanggapi pertanyaan mahasiswa tersebut.

"Kalau gara-gara berbohong presiden dijatuhkan mungkin tidak akan ada presiden di republik ini," kata Refly mengawali pembahasan, seperti dikutip Sosok.ID, Selasa (12/5).

Baca Juga: Australia Sanjung Anies Baswedan Setinggi Langit karena Tanggap Corona, Presiden Jokowi Dianggap Lelet?

"Kadang-kadang berbohong itu juga penting untuk kebaikan, pemimpin kadang-kadang harus berbohong bukan karena ia ingin berbohong untuk hal-hal buruk, tergantung situasinya" ungkapnya.

Menurut Refly, kebohongan presiden pasti didasari atas hal-hal yang baik untuk masyarakat, misalkan untuk membakar semangat orang-orang yang dipimpinnya.

Lebih lanjut Refly menjelaskan, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah era Soekarno.

Mulanya Refli menjelaskan mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf j yang berbunyi:

Baca Juga: Pakar Nilai Jokowi Mulai Kesal dengan Bawahannya Karena Merasa Dibohongi Terkait Pandemi Corona

Tangkap layar YouTube

Di tengah peliknya permasalahan pandemi virus corona, Refly Harun membahas proses pemberhentian presiden dari jabatannya.

"Yang dimaksud dengan "tidak melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti jdui, mabuk, pecandu narkotika, dan zina."

Refly mengungkapkan pasal tersebut tidak bersifat limitatif, namun lebih kepada kepantasan.

"Sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas dan presiden bisa dijatuhkan," jelasnya.

Refly mengatakan, berbohong bisa saja menjatuhkan presiden, tetapi kita harus melihat konteks berbohong yang seperti apa.

Baca Juga: Sedih, WHO Tegaskan Vaksin Covid-19 Tak Bakal Ada sampai Akhir Tahun 2021, Hidup Damai dengan Virus Corona Jadi Satu-satunya Solusi seperti Apa Kata Jokowi

"Misalnya, konteks berbohongnya itu adalah konspirasi untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance atau clean government, bisa saja kemudian," lanjutnya.

"Memang celah ini adalah celah yang sangat dinamis," ungkap Rafly.

Kendati demikian, Rafly menegaskan bahwa pemberhentian presiden era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak semudah di era Bung Karno pada tahun 1967.

Termasuk pada era Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada tahun 2001.

Baca Juga: Pakar Nilai Jokowi Mulai Kesal dengan Bawahannya Karena Merasa Dibohongi Terkait Pandemi Corona

"Karena dulu belum ada MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Refly.

Pakar hukum tata negara itu menyebut, jika ingin menggulingkan Jokowi di saat ini, prosesnya akan lebih rumit.

"Kalau sekarang, DPR menginisiasi, lalu ke MK, balik ke DPR, lalu ke MPR, baru bisa presiden jatuh. Dan di MK sendiri harus sidang pembuktian selama 90 hari," jelas Refly.

Meski demikian, Refly berharap agar upaya-upaya pemberhentian itu tak terjadi di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Izinkan Masyarakat Indonesia Beraktivitas di Tengah Pandemi Corona

"Mudah-mudahan kita tidak mengalami proses penjatuhan presiden di tengah jalan. Proses yang berjalan mudah-mudahan konstitusional dan presiden yang berkuasa tetap didukung, mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," harapnya.

"Semoga tidak ada penunggang-penunggang gelap yang bergentayangan di sekitar kekuasaan dan istana," paparnya.

Lihat tayangan berikut dari menit ke 16:20.

Adapun melansir Kompas.com dalam artikel yang berjudul "Penggulingan Presiden Jokowi?", muncul isu kontroversial yang menyebutkan makar berusaha menggulingkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kacau! 'Disaksikan' Jokowi, Anies Baswedan dan Para Menteri Gontok-gontokan soal Data Bansos Warga Miskin di DKI

Isu makar tersebut dicari tahu oleh jurnalist Kompas TV, Aiman Witjaksono yang mewawancara narasumber Allan Nairn, wartawan Amerika yang berkecimpung di bidang investigatif selama 40 tahun lamanya.

Kerap datang ke Indonesia untuk meliput hal-hal yang berkaitan dengan HAM, Allan kembali datang untuk membuat laporan di semua titik kritis Indonesia.

Namun laporan itu tak dilanjutkan, sebab klaim Allah, puluhan jenderal khawatir pemerintahan Jokowi bakal digulingkan oleh para makar.

(Rifka/Sosok.ID)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber YouTube