Cederai Nama Baik Penegak Hukum Indonesia, Suami Siri Angelina Sondakh Ternyata Pernah Peras Tersangka Korupsi

Selasa, 12 Mei 2020 | 13:13
Nova

Cederai Nama Baik Penegak Hukum Indonesia, Suami Siri Angelina Sondakh Ternyata Pernah Peras Tersangka Korupsi

Sosok.ID-Angelina Sondakh, mantan anggota DPR yang korup ini sekarang sedang menjalani masa tahanan akibat rasuahnya.

Ketika menjalani masa pengadilan dan hukuman inilah Angelina menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Raden Brotoseno.

Tentu publik saat itu dibuat kaget lantaran Angelina Sondakh masih bisa mengurusi hal lainnya padahal sedang dalam masa pesakitan sebagai koruptor.

Kini Angelina Sondakh sudah menikah siri dengan mantan Anggota Polri Raden Brotoseno.

Baca Juga: Sopir Pribadi Bongkar Tabiat Asli Najwa Shihab : Tegurannya Beliau Jadi Motivasi Buat Saya

Hubungan mesra mereka terjalin saat Angelina Sondakh berada dalam penjara.

Brotoseno rajin datang berkunjung dan membawakan makanan favorit Angelina Sondakh.

Tak sampai disitu Brotoseno ternyata suka mengajak, anak Angelina Sondakh, Keanu dan kedua kakaknya, Aaliyah dan Zahwa jalan bersama-sama.

Kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra, mengatakan kalau kliennya dan Angie sudah menikah secara siri di Rutan Pondok Bambu.

Baca Juga: Video Detik-detik Oknum TNI Kodim Semarang Ngamuk-ngamuk ke Polisi Militer saat Ditegur Tak Pakai Masker: Hey! Saya juga Mau Operasi Ini

Sosok Raden Broteseno

Tribunnews

Dinikahi Brotoseno Secara Siri di Rutan

Tak banyak yang tahu, ternyata suami siri Angelina Sondakh bukan orang sembarangan.

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi.

Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Namun sayangnya Ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.

Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.

Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Baca Juga: Seolah Peduli Setan Borok Dikuliti sang Ayah Angkat, Syahrini Diperingatkan Denny Darko Tak Perlu Buka Mulut:Kalau Dikuak Bisa Bahaya

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Awal Pertemuan dengan Angelina Sondakh

Pertemuan Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh bermula dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.

Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka.

Begitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi.

Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Baca Juga: 'Bangkainya' Mulai Terendus, Denny Darko Sebut Aib Syahrini yang Sekarang Muncul Hanyalah Awal: Satu per Satu Masa Lalunya Akan Minta Pertanggungjawaban

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah.

Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.

Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno.

Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah.

Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie.

Brotoseno tetap setia mendampinginya, bahkan rela mengurus putra semata wayang Angie dengan mendiang suaminya, Ajie Masaid. (Raka)

Artikel ini pernah tayang di Sajian Sedap dengan judul "Gantikan Posisi Adjie Massaid, ini Sosok Suami Siri Angelina Sondakh yang Bukan Orang Sembarangan & Setia Bawa Makanan ke Penjara"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Sajian Sedap

Baca Lainnya