Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Kamis, 30 April 2020 | 06:00
Kompas.com

Pemerintah Bolehkan Perantauan Mudik ke Kampung Halaman, Namun Ada Syaratnya

Sosok.ID - Indonesia masih terus berjuang memberantas corona.

Berbagai langkah pencegahan pun dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini.

Salah satunya dengan pelarangan mudik bagi warga perantauan.

Pandemi Covid-19 di Indonesia diprediksi akan berakhir 99 persen pada 20 Juni 2020. Masa puncak pandemi ditandai dengan perlambatan penyebaran penyakit atau penurunan jumlah kasus baru.

Baca Juga: Tanpa Disadari Masyarakat, Indonesia Sudah Menerapkan Lockdown Natural Saat Corona Pertama Kali Mewabah

Kurva penambahan kasus mulai melandai hingga mendatar (flat) dan terus menurun.

Pemerintah meyakini puncak pandemi Covid-19 di Indonesia akan berlangsung pada bulan Mei 2020.

Keyakinan ini disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-29, Doni Monardo, Senin (27/4/2020).

Menurut Doni, Indonesia akan mampu menurunkan kasus Covid-19 pada bulan Juni, sehingga kehidupan masyarakat diharapkan akan mulai berjalan normal kembali pada bulan Juli mendatang.

Hal ini dengan catatan jika pemerintah sukses melakukan upaya pelacakan yang masif dan isolasi yang ketat pada April hingga Mei.

Pakar epidemiologi UI, Pandu Riono, mengatakan kedisiplinan masyarakat terhadap larangan mudik akan mempengaruhi puncak pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Kapok! Niat Timbun Masker Biar Untung malah Buntung, Para Oknum Nakal Rugi Miliaran Rupiah, Netizen: Nunggu Banget Azab Beginian Tiba

Menurutnya, puncak pandemi yang diprediksi pada pertengahan Mei atau minggu-minggu sebelum lebaran yang jatuh pada 24 Mei akan bergeser mundur, alias pandemi akan berlangsung lebih lama lagi, jika masyarakat tetap nekad mudik.

Sementara itu, gelombang PHK diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Juni. Sejauh ini jumlah karyawan yang di-PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia tercatat sekitar 1,2 juta.

Ekonomi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan gelombang PHK yang lebih besar akan datang pada akhir kuartal II-2020 jika pandemi masih belum bisa diselesaikan.

Kesiapan pemerintah dalam menyediakan bantuan sosial terhadap warga terdampak saat puncak pandemi kini dipertanyakan.

Hal ini lantaran karut marut penyaluran bansos selama ini.

Penyaluran di lapangan kerap bermasalah, mulai karena masalah perbedaan data, salah sasaran, hingga prosedur penyaluran yang berbelit-belit.

Sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

Baca Juga: Disiksa Sampai Dikubur Hidup-hidup Oleh Tetangganya, Wanita Ini Paksa Menggali Tanah Untuk Kuburannya Sendiri, Berhasil Keluar dari Dalam Tanah Dengan Kondisi Menyedihkan

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

Baca Juga: Tatapannya Bikin Kaum Hawa Meleleh, Penjual Teh Ini Langsung Jadi Model Dadakan Setelah Wajah Tampannya Tak Sengaja Tertangkap Kamera : Saya Nggak Sadar Kalau Wajah Saya Ganteng

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB. Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (*)

Artikel ini pernah tayang di fotokita dengan judul "Pemudik Diminta Putar Balik, Ternyata Polisi Bawa Kabar Baik: Mereka Masih Boleh Pulang Kampung Karena Penuhi Syarat Ini"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Fotokita.id

Baca Lainnya