Sosok.ID - Wabah corona menjadikan Indonesia sedikit meredup.
Banyak berbagai program pemerintah dan swasta amburadul bukan main.
Bahkan Presiden Jokowi sendiri menginstruksikan khusus agar pendanaan di sektor-sektor tertentu dipangkas beberapa persen untuk biaya melawan corona.
Ekonomi Indonesia juga merosot tajam gegara corona.
Baru-baru ini, kebijakan juga diberlakukan bagi BPJS.
Setelah sempat mendapat wacana kenaikan tarif BPJS, MA resmi membatalkan kenaikan tarif kenaikan BPJS.
Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.
Keputusan MA ini resmi akan berlaku per 1 April.
"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Dengan adanya keputusan MA ini, iuran BPJS yang semula akan kembali seperti semula.
Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Baca Juga: Bocah Perempuan Usia 10 Tahun Dipaksa Nikahi Sepupunya : Si Pria Mendapat Izin untuk Memperkosa
Bagaimana dengan kelebihan dari iuran bulan-bulan lalu?
Sesuai kata Muhadjir, kelebihan iuran dari bulan lalu akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.
"Kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya," kata Muhadjir. (Puteri)
Artikel ini pernah tayang di Grid Hits dengan judul "Bak Angin Segar di Tengah Virus Corona, Mahkamah Agung Berikan Putusan Resmi Terkait BPJS, Apa?"