Sosok.ID - Senin (13/4/2020) kemarin merupakan hari kerja pertama sejak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Di hari tersebut, Pemprov justru mendapati bahwa mobilitas masyarakat, baik dari dalam maupun luar provinsi, cukup ramai.
Antrean panjang yang membentuk kerumunan ditemukan di sejumlah "pintu masuk" Jakarta.
Contohnya terjadi di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
Bahkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus menurunkan lima kereta cadangan di pagi dan sore hari untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kerumunan di stasiun terjadi lanyaran masih banyak perkantoran selain yang dikecualikan selama PSBB tetap beroperasi.
Fakta ini agaknya membuat Anies cukup geram, sehingga ia menebar ancaman kepada tempat usaha yang membandel.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengancam akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah selama penerapan PSBB.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.
Evaluasi izin usaha itu akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan-perusahaan yang kedapatan masih menyuruh karyawan mereka pergi ke kantor.
Apabila evaluasi itu terus dilanggar, Anies bahkan siap mencabut izin usaha dari tempat usaha tersebut.
"Kami tidak berharap (pencabutan izin) itu terjadi, karena itu kami meminta kepada semuanya untuk menaati," ucap Anies.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hanya beberapa jenis usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, sementara sisanya harus meliburkan karyawan.
Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.
Rinciannya kemudian diperjelas Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB.
Hanya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.
Baca Juga: Surati Camat Agar Tak Tutup Perusahaanya, Stafsus Jokowi Minta Maaf, Ternyata Ini Maksud Suratnya!
Anies kemudian mengatakan, sejatinya sebagian besar warga Jakarta sudah mematuhi PSBB.
Hal itu terlihat sejak di tiga hari pertama penerapan PSBB yang jatuh pada hari libur nasional dan akhir pekan.
Saat itu, Jakarta terbilang sepi dan minim lalu lintas warga.
Hanya mereka yang ingin membeli kebutuhan sehari-hari yang keluar rumah.
Baca Juga: Miris! Gegara Kelelahan dan Kelaparan, Petugas Kesehatan Ini Alami Kecelakaan, Begini Kronologinya!
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya juga berencana menambah check point di mana saat ini sudah ada 33 titik pemeriksaan.
Sejumlah aturan juga semakin diperketat seperti penggunaan sepeda motor hanya boleh berboncengan apabila dari dan menuju lokasi yang sama.
Petugas akan memeriksa KTP dari pengguna dan pembonceng sepeda motor di check point yang ada. Anies kemudian kembali menegaskan bahwa PSBB ini bukan semata-mata aturan yang ingin diberlakukan pemerintah atas dasar menakut-nakuti warga.
Baca Juga: Polisi Akan Tindak Warga yang Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan.
Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Geram, Anies ancam akan cabut izin usaha perkantoran yang bandel dan langgar PSBB"