Sebut Napi Sudah Dikarantina di Penjara dan Tak Perlu Dikeluarkan, Tompi Kritik Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly Bebaskan Tahanan, Sebut Biar Tim Medis yang Pimpin

Rabu, 08 April 2020 | 10:35
Kolase Kompas.com/Instagram Tompi

Sebut Napi Sudah Dikarantina di Penjara dan Tak Perlu Dikeluarkan, Tompi Kritik Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly Bebaskan Tahanan, Sebut Biar Tim Medis yang Pimpin

Sosok.ID - Penyanyi yang juga berprofesi sebagai dokter, Tompi angkat bicara mengenai kebijakan yang dikeluarkan salah satu menteri menghadapi pandemi.

Salah satu pentolan Trio Lestari tersebut menganggap kebijakan dari Kementerian Hukum dan Ham mengenai pembebasan tahanan atau narapidana kurang tepat.

Hal itupun yang membuat Tompi sedikit heran hingga akhirnya lontarkan kritikan pada Menteri Yasonna Laoly beberapa hari yang lalu.

Kritikan tersebut disampaikan oleh penyanyi beraliran Jazz itu melalui akun media sosial pribadinya, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Ajaib! Puting Beliung Bawa Terbang Bayi 7 Bulan di Ayunan hingga Jarak 20 Meter, meski Ratusan Rumah Porak Poranda, Si Mungil Kembali Tanpa Luka Sedikitpun

Kebijakan yang dikeluarkan mengenai pemberian remisi atau pembebasan tahanan yang telah direalisasikan di beberapa rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan itu memang disebut kontroversial.

Bahkan sejumlah pihak pun sempat menyudutkan Menkumham Yassona Laoly hingga sang menteri tak habis pikir.

Namun kini kritikan dari Tompi tersebut, ia dasari dari keresahannya tentang pemberitaan di media.

Oleh sebab itu lewat beberapa cuitannya itu, sahabat Glenn Fredly menyampaikan alasan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan pembebasan napi.

Baca Juga: Adem Ayem Jalani 10 Tahun Berumah Tanggaa, Ardi Bakrie Sempat Diperingatkan Mbah Mijan soal Tabiat Istri yang Suka Naik Turun: Kalau Nggak Sabar, Bisa Bubar!

Instagram @dr_tompi

tompi

Tompi pun tak lupa memberikan pandangannya mengenai dampak yang akan terjadi bila napi-napi yang bebas itu berada di luar penjara.

Ia juga menyebut apa yang akan terjadi bila napi itu justru di lepas kembali.

Menurutnya pencegahan penularan wabah global dari virus corona bukan dengan membebaskan napi.

Penyanyi bersuara khas itupun mengatakan sebenarnya para napi telah aman dari ancaman virus corona bila masih berada di dalam lapas atau rutan.

Baca Juga: Terawang Keadaan Mendatang, Denny Darko Ungkap Virus Corona Berakhir Sebelum Vaksinnya Ditemukan, Ini Penjelasannya!

Sebab menurut Tompi, lapas adalah salah satu cara atau sistem lockdown bagi para napi.

Hingga Tompi menegaskan para napi justru lebih bisa terhindar dari covid-19 apabila berada di dalam penjara.

Bahkan menurutnya kebijakan itupun kurang tepat untuk membuat napi tak tertular ataupun menularkan virus pada napi yang lain apabila berada di luar penjara.

Iapun lebih menyarankan pembatasan kunjungan rutan dan lapas dibanding memberi remisi pada para tahanan.

Baca Juga: Bukan Reino Barack yang Digadang-gadang Sebagai Mantan Terindah, Cuma Sosok Ini yang Disebut Melaney Ricardo Sanggup Bikin Luna Maya Nangis Kejer

"Mencegah penularan corona itu bukan dengan membebaskan napi wahai tuan menteri. Napi itu secara otomatis sudah di-lockdown, mereka aman di dalam isolasi, cegah kontak dari luar. Kalau tak sanggup memeriksa pengunjung, ya tiadakanlah kunjungan," tulis Tompi lewat akun Twitter miliknya, Senin (6/4/2020).

Tak hanya itu saja, pelantun lagu Sedari Dulu itu juga mereasa bila narapidana berada di luar penjara akan lebih rentan terinfeksi virus corona.

Itupun menurutnya akan menambah pekerjaan rumah (PR) baik bagi pemerintah maupun petugas medis.

Tompi pun menyebut kasus pasien positif corona yang sudah ada saja telah membuat geger apalagi ditambah dengan bekas napi yang dibebaskan yang ada kemungkinan terpapar virus.

Baca Juga: Bantah Tudingan Mulan Jameela Sebagai Pelakor, Ahmad Dhani Beberkan Alasannya Langsung Talak 3 Maia Estainty Lewat SMS : Sama dengan 2 Stasiun Swasta yang Mencekal Maia Sampai Detik Ini

"Bila tuan menteri bebaskan mereka, lalu mereka di luar sana kontak, tetap saja akan kena corona. Nanti negara makin pusing ngurusin nya. Kasus yang ada saja sudah bikin sakit kepala," bebernya.

Oleh padangan itu, Tompi memberi saran pada pemerintah untuk mendengarkan saran dari rekan-rekannya di dunia medis dalam hal mengambil kebijakan yang berhubungan dengan virus corona di Indonesia.

"Sekali lagi, 'cara memutuskan rantai penularan corona' biar tuan-tuan di bidang medis dan kesehatan komunitas yang leading. Semoga masukan ini bermanfaat," tutup Tompi.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana untuk mencegah covid-19 menyebar di penjara.

Baca Juga: Cuma Mau Nonton Drama Musikal Sampai Jauh-jauh ke Singapura,Syahrini Malah Diusir Petugas dari Studio Gegara Ulah Keponakan, sang Biduan Jadi Bahan Tawa Netizen

tangkapan layar Twitter @dr_tompi
tangkapan layar Twitter @dr_tompi

Cuitan kritik kebijakan pembebasan narapidana oleh Tompi lewat akun Twitternya

Sebanyak 13.430 dari sekitar 30.000 narapidana telah keluar dari penjara hingga Rabu (1/4/2020) sore ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

"Mulai dari tadi pagi hingga sore ini tercatat sudah 13.430 (warga binaan di) seluruh Indonesia yang keluar," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Nugroho dalam konferensi pers, Rabu sore, dikutip dari Kompas.com.

Nugroho menuturkan, sebanyak 9.091 warga binaan keluar melalui program asimilasi sedangkan 4.339 lainnya keluar melalui program integrasi.

Baca Juga: Kadung Nyemplung di Hatinya Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Berkali-kali Sampaikan Ngebet Nikah Muda, Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Arti Tersembunyi Bahasa Tubuh Keduanya

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com, Twitter

Baca Lainnya