Masih Ingat dengan Kasus Kopi Sianida? Pakar Ekspresi Sebut Jessica Kumala Wongso Sembunyikan Sesuatu Atas Aksi Pembunuhan Wayan Mirna

Selasa, 07 April 2020 | 06:00
Tribunnews

Masih Ingat dengan Kasus Kopi Sianida? Pakar Ekspresi Sebut Jessica Kumala Wongso Sembunyikan Sesuatu Atas Aksi Pembunuhan Wayan Mirna

Sosok.ID-Tahun 2016 silam kasus kopi sianida membetot perhatian publik Indonesia hingga sangat viral.

Saking viralnya salah satu stasiun tv swasta menyiarkan proses pengadilan tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso dari siang hingga petang.

Banyak faktor dan sebab yang menjadikan kasus ini sangat pelik.

Dari hasil penyelidikan, korban yakni Wayan Mirna Salihin meninggal lantaran sianida yang terkandung dalam kopi yang diminumnya.

Baca Juga: Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meneguk kopi vietnam yang telah dipesan temannya Jessica Wongso di Kafe Oliver, pada 6 Januari 2016 silam.

Tak sendiri, Mirna datang ke kafe Oliver bersama dengan dua temannya yakni Jessica Kumala Wongso, dan Hani.

Pihak kepolisian bahkan kesulitan menentukan tersangka dalam kasus yang terkenal dengan sebutan kopi sianida ini.

Jessica, Hani, dan seluruh pegawai di kafe Oliver bahkan diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Isi Dompet Aman! Ditengah Wabah Corona Pemerintah Umumkan Kabar Bahagia Mengenai THR

Banyak publik yang menduga bahwa tersangka pembunuh Mirna adalah Jessica.

Tak terima disebut tersangka dan namanya dicemarkan, Jessica sempat menjumpai awak media untuk memberikan klarifikasi.

Jessica terlihat sangat santai di depan kamera dan banyak orang.

Namun siapa sangka, seorang pakar ekspresi berpendapat lain?

Nunki Suwardi seorang pakar ekspresi menyebutkan banyak kejanggalan pada ekspresi Jessica.

Hal tersebut diungkapkan Nunki dalam tayangan Fokus Selebriti, yang diunggah di kanal Youtube pada 28 Januari 2016.

"Ada beberapa hal yang saya catat ya dari perilakunya Jessica, di mana setiap kali Jessica berbicara mengenai kasus ini, ada respon yang disebut dengan kompresi bibir atau lip compression,"

"Bibirnya itu dikulum masuk ya, atau ditarik sehingga membentuk segi lurus," ungkap Nunki.

Lebih lanjut, Nunki menjelaskan bahwa lip compression merupakan ekspresi seseorang ketika menyimpan sebuah rahasia.

"Seseorang yang menunjukkan lip compression itu berarti ada sesuatu yang dia tidak ingin cerita kepada publik,

Baca Juga: Bak Pepatah Mulutmu adalah Harimaumu, Sering Ngomong Kasar, Wanita Ini Dibunuh Suaminya

"Ada sesuatu yang tidak ingin dishare tentunya, nah apa ini, apa yang dirahasiakan oleh Jessi, apa yang diketahui oleh Jessi, sehingga Jessica tidak nyaman untuk bercerita kepada publik," terang Nunki.

Nunki juga menyebutkan bahwa Jessica kerap memasang ekspresi lip compression.

"Respon ini banyak sekali pada hampir setiap respon wawancara ya,"

"Dari wajahnya ini tidak ada rasa marah ketika dituduh sebagai seseorang yang terlibat dalam kasus pembunuhannya saudari Mirna," terang Nunki.

Bahkan Nunki menyebutkan bahwa ekspresi Jessica yang tak cemas sama sekali merupakan suatu hal yang janggal.

"Kalau memang dia merasa tidak terima sebagai seorang yang dituduh sebagai orang yang terlibat, harusnya ada dong ekspresi marahnya,"

Baca Juga: Tak Boleh Lengah Sedetikpun, Pakar Ingatkan Bakal Terjadi Lonjakan Kematian Korban Covid-19 di Indonesia Jika Langkah Ini Tak Ditempuh Pemerintah

"Ini yang nampak di sini hanya ekspresi takut, ekspresi cemas gitu ya," imbuh Nunki.

Nunki menambahkan, jika Jessica terlalu cemas ketika berada di depan banyak kamera.

"Kalau memang dia hanya sebatas sebagai saksi, tidak tahu apa-apa, bukan tersangka, kenapa kok harus cemas," kata Nunki.

Jessica ditetapkan menjadi tersangka setelah melihat rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut Jessica hanya memegangi tasnya, dan melihat ke arah CCTV, sedangkan Hani menangis sambil mencari bantuan.

Jessica akhirnya menjadi tersangka dan menjalani persidangan yang panjang.

Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta PUsat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Gridpop dengan judul 4 Tahun Berlalu, Seorang Pakar Beberkan Fakta Tak Terduga Kasus Kopi Sianida Mirna Salihin hingga Bongkar Rahasia yang Belum Pernah Terungkap: Ada Sesuatu!

(*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Grid Pop

Baca Lainnya