Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

Selasa, 17 Maret 2020 | 10:15
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Ibadah Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

Sosok.ID - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang tengah merebak di berbagai belahan dunia, memaksa pemerintah untuk melakukan segala upaya.

Bukan sekedar membatasi perjalanan dan menutup kota, pemerintah bahkan mengeluarkan aturan dalam beribadah.

Seperti diketahui, Arab Saudi telah mendeklarasikan aturan yang menyebutkan, tidak menerima jemaah umrah sementara waktu.

Tentu saja hal ini berkaitan erat dengan potensi penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: Perdana dalam 14 Abad, Demi Lindungi Kiblat Ibadah Umat Muslim, Arab Saudi Tutup Pintu Umrah dari Segala Negara

Segala aktivitas yang melibatkan kerumunan, memang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk dihentikan sementara waktu.

Tak terkecuali, dalam hal ibadah.

Bercermin dari kasus Korea Selatan, virus corona di Negeri Gingseng itu justru merebak di rumah ibadah.

Negeri yang dikenal dengan musik K-Pop tersebut secara mengejutkan melaporkan ribuan kasus dalam waktu sehari.

Usut punya usut, kasus tersebut diidentifikasi muncul dari sekte aliran sesat Gereja Shincheonji, Korea Selatan yang dipimpin oleh seorang bernama Lee Man-hee.

Baca Juga: Kumandangkan Azan Sambil Terisak, Video Suara Muazin yang Bergetar Saat Serukan Lafaz Anjuran untuk Salat di Rumah karena Virus Corona Menjadi Viral

Beberapa kota di Indonesia juga telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) corona sebagai sikap antisipasi melawan virus Wuhan itu.

Bukan hanya itu, Kuwait, Negara Timur Tengah yang berbatasan dengan Arab Saudi dan Irak juga telah mengganti seruan azan menjadi "salatlah di dalam rumah-rumah kalian".

Adapun Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020) juga meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/3).

Baca Juga: Video: Tangis Pilu Seorang Muazin Modifikasi Azan Sebab Virus Corona, Suaranya Parau Anjurkan Umat Muslim Beribadah di Rumah Masing-masing

Menurut Jokowi, langkah tersebut dapat membantu laju penyebaran virus corona.

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujarnya.

Orang nomor wahid di Indonesia itu juga menghimbau agar masyarakat bergotong royong dalam memerangi pandemi Covid-19.

"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong dan bersatu padu. Gotong royong, kita ingin ini jadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 bisa ditangani maksimal," ujar Jokowi.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Gegara Virus Corona, Artis Ini Justru Sarankan Hal Tak Terduga Untuk Hentikan Gosip Miring

Sementara pada Senin (16/3), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah virus corona.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, setiap muslim yang berada di daerah berpotensi terjangkit Covid-19, diizinkan meninggalkan ibadah shalat Jumat.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis.

"Serta meninggalkan jemaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Kabur dari Ruang Isolasi dan Resahkan Masyarakat, Pasien Positif Covid-19 di RSUP Persahabatan Merasa Tak Miliki Gejala Virus Corona

Meskipun begitu, bagi muslim yang tinggal di daerah yang masih aman, MUI menghimbau untuk tetap melaksanakan ibadah di masjid seperti biasanya.

Namun, jemaah tetap wajib mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjutnya.

Sementara bagi muslim yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, MUI melarangnya untuk beribadah di masjid, dan menganjurkan agar mereka berjamaah di rumah masing-masing.

Baca Juga: Telah Banyak Dibudidaya di Bandung, Tanaman Ini Dipercaya Bisa Lawan Virus Corona dalam Tubuh, Gubernur Jawa Barat Sebut 100 Orang di China Sembuh dengan Ekstrak Tumbuhan Ini

"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," katanya.

Jika wabah sudah tak terkendali, MUI juga mengharamkan umat Islam shalat Jumat di masjid.

Muslim yang berhalangan, kata MUI, dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumahnya masing-masing.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tandasnya.

(*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya