Sosok.ID - Baru-baru ini, jagat dunia maya dibuat geram dengan video pelecehan seksual yang dilakukan oleh sekelompok anak sekolahan.
Dalam video yang sempat ramai beredar di sosial media Twitter itu, tampak seorang siswi berseragam putih abu-abu, mengenakan jilbab, terlentang di lantai.
Pakaiannya morat-marit dan tubuhnya digerayangi paksa oleh sekelompok orang yang tak lain adalah temannya sendiri.
Belakangan, diketahui pelaku dan korban adalah rekan satu jurusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Tak lama setelah beredar, warganet memutuskan untuk berhenti mengedarkan video viral tersebut.
Sebab, menurut publik, siswi dalam video itu dapat dibilang mengalami pelecehan seksual.
Tanpa merasa berdosa, lima pelaku itu tertawa kencang.
Menggunakan tubuh temannya sebagai bahan guyonan.
Tiga dari mereka tampak meremas bagian dada korban, sementara sisanya memegangi kaki dan tangan korban, juga merekam adegan menjijikkan itu.
Isak tangis siswi terdengar, namun para pelaku tak menghiraukan.
Mereka tetap melecehkan korban yang kemudian setelah diselidiki hanya disebut sebagai candaan.
"Pelaku melakukan aksinya sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast, dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/3/2020).
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," ujar Jules, Rabu (11/3).
Setelah diusut, polisi lantas menetapkan lima pelaku sebagai tersangka.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku tak ditahan oleh pihak kepolisian.
Alasannya pelaku masih berusia 16 sampai 17 tahun, dan ada jaminan dari pihak keluarga.
"Lima siswa ini tidak dilakukan penahanan karena statusnya masih usia sekolah dan jaminan dari pihak keluarga. Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules, Selasa (10/3) malam.
Jules menuturkan, meski tak ditahan, pelaku akan tetap mengikuti hukum yang berlaku.
Polisi dalam kasus ini telah mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam adegan pelecehan tersebut.
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, mereka itu bercanda saat menunggu guru masuk kelas," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara juga telah memanggil pihak kepala sekolah terkait kasus tersebut.
"Sudah dipanggil, besok kepala sekolahnya saya panggil lagi ke sini untuk cari tahu lebih dalam terkait kasus tersebut," kata Grace saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Menurut Grace, kejadian terjadi saat para siswa kelas XI sedang melaksanakan ujian mid semester, sementara kelas XII ujian akhir semester.
Grace juga menuturkan, pelaku penyebaran video adalah salah satu dari lima pelaku.
"Jadi, siapa memviralkan itu urusan pihak berwajib. Yang memviralkan video tersebut dari lima orang itu. Saya tidak etis mengungkapkan sumbernya. Itu menurut dari kepala sekolah," jelas Grace.
Ia menjelaskan, kasus tersebut akan didalami terlebih dahulu sebelum menetapkan sanksi yang setimpal bagi kepala sekolah dan guru di instansi yang terlibat.
"Kita panggil dulu kepala sekolahnya, klarifikasi. Intinya masih berproses," sebut Grace.
"Peran guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bersinergi. Setiap sekolah ada tata tertib untuk siswa. Harus ditindaklanjuti," katanya singkat.
Sementara itu, anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang, mengaku prihatin dan mengecam tindakan tak bermoral tersebut.
"Kita sangat prihatin, karena waktu lalu kita (Manado) sudah ada kasus siswa tikam guru hingga tewas. Timbul kasus baru, dan ini bisa dibilang pelecehan seks," kata Richard, Selasa (10/3).
Richard lantas mempertanyakan peran guru di sekolah.
Menurutnya, sekolah dan guru harus ikut bertanggungjawab.
"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas Richard. (*)