Dihukum Seumur Hidup! Hanya Ingin Foya-foya, Oknum Anggota TNI Nekat Jual Senjata dan Amunisi Pada KKB Papua, Ini Kronologinya!

Jumat, 13 Maret 2020 | 12:40
Kolase Harian Kompas/(Fabio Maria Lopes Costa)

Dihukum Seumur Hidup! Hanya Ingin Foya-foya, Oknum Anggota TNI Nekat Jual Senjata dan Amunisi Pada KKB Papua, Ini Kronologinya!

Sosok.ID - Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit Satu Demisla Arista Tefbana di Jayapura, Papua, Kamis (12/3/2030).

Demisla terbukti bersalah memasok tiga pucuk pistol dan 1.300 butir amunisi bagi dua warga di Timika yang berafiliasi dengan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, serta dua hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut M Zainal Abidin.

Dalam persidangan, Agus mengatakan, Demisla yang bertugas sebagai anggota intelijen di Kodim 1710/Mimika terbukti bersalah menguasai dan menjual senjata api dan amunisi tanpa izin ke pihak yang bisa mengganggu keamanan negara.

Baca Juga: Sukses Dengan 16 Album, Kini Hidup Penyanyi Senior Ini Memilukan, Mansur S: Buat Bayar Listrik Bulanan Saja Kebingungan

Dari keterangan lima saksi, Demisla membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dengan kaliber 9 milimeter dari temannya di Bandung.

Ia lantas menjual pistol tersebut kepada dua warga yakni Jefri Albinus Bees dan Moses Gwijangge. Satu pucuk senjata seharga Rp 50 juta.

Sementara itu, Demisla mendapatkan sebanyak 1.300 butir amunisi dari empat rekannya di Batalyon 754/Eme Neme Kangasi di Timika.

Kemudian ia menjual kepada dua warga yang sama seharga Rp 100.000 untuk satu butir amunisi.

Baca Juga: 3.700 Tentaranya Dikarantina Lantaran Positif Corona, Kim Jong Un Dikabarkan Melarikan Diri dan Bersembunyi, Begini Cara Sadis Pemimpin Korut Tangani Korban Covid-19

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim

(ilustrasi senjata api)

Perbuatan Demisla terjadi dalam rentang waktu bulan Juni tahun 2018 hingga Juli 2019.

Total sebanyak lima kali Demisla bertransaksi dengan kedua warga tersebut.

Demisla dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata serta amunisi, sumpah prajurit dan Sapta Marga TNI.

”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Agus.

Demisla melalui dua kuasa hukumnya, yakni Mayor Chk Alvie Syahri dan Letnan Satu Chk Doni Webyantoro menyatakan banding .

Baca Juga: Recehan Hasil Jualan yang Harus Disetorkan ke Penyuplai Raib Digondol Maling, Nenek 65 Tahun Penjual Gorengan Ini Mengaku Sudah Ikhlas Walau Setelahnya Tak Bisa Berdagang Selama 2 Hari

Ribuan Amunisi

Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, seusai persidangan, mengungkapkan, total sebanyak 3.660 butir amunisi dari Demisla dan Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dari yang dibawa Moses ke kampung halamannya di pedalaman Mimika, yakni Distrik Jita.

"Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat"

Tim gabungan TNI/Polri berhasil mengamankan 600 butir amunisi dari Wahyu dan dua pucuk pistol dari Demisla saat menangkap Jefri, rekan Moses, pada 25 Juli 2019.

Wahyu berasal dari satuan Brigade Infanteri 20 Ima Jaya Keramo (IJK) Timika. Wahyu bertugas sebagai penjaga gudang amunisi.

Baca Juga: Video Segerombol Pemabuk Dangdutan di Kuburan hingga Dini Hari Menjadi Viral, Wajah Lokasi Pemakaman yang Dipenuhi dengan Sampah Berserakan Turut Jadi Sorotan

Ia pun telah divonis majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer pada 11 Februari 2020 lalu.

Adapun Jefri berperan sebagai penghubung Demisla dan Wahyu dengan Moses untuk transaksi senjata dan amunisi.

Jefri telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020. Sementara Moses belum ditemukan hingga kini.

”Dari keterangan Demisla, Moses memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata,” kata Dendy.

Baca Juga: Bolak-balik Pacari Artis Cantik Tanah Air Hingga Sandang Predikat Playboy, Raffi Ahmad Pernah Mati-matian Naksir Marshanda Saat Tengah Gandeng Wanita Lain

Total sebanyak dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang kelompok kriminal separatis bersenjata dalam dua pekan terakhir.

Komandan Distrik Militer 1710/Mimika, Letnan Kolonel Inf Pio Nainggolan menetapkan status keamanan siaga satu di seluruh wilayah Mimika.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi serangan kelompok kriminal separatis bersenjata.

Baca Juga: Dua Kali Makan Ikan Buntal Hasil Pancingan, Pasangan Suami Istri di Banyuwangi Tewas Usai Mengeluh Pusing dan Mual, sang Anak Selamat Lantaran Tak Ikut Makan

Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpl Eko Daryanto mengatakan, TNI AD sangat transparan untuk mempublikasikan putusan pengadilan militer terhadap anggota yang terlibat kepemilikan amunisi dan senjata api di Papua. (Fabio Maria Lopes Costa)

Artikel ini pernah tayang di Harian Kompas Dengan Judul "Jual Amunisi ke Kelompok Separatis di Mimika, Pratu Demisla Divonis Penjara Seumur Hidup"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : harian kompas

Baca Lainnya