Sosok.ID - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar Kamis (12/3/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat juga menyeret nama artis Jennifer Dunn sebagai saksi.
Sempat ada ancaman dijemput paksa, Jennifer Dunn yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit akhirnya tiba di di pengadilan Tipikor sebagai saksi.
Dilansir Sosok.ID dari Grid.ID, Jumat (13/3/2020) Jennifer Dunn tiba di pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.40 WIB.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, istri Faisal Harris ini hadir sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Wawan.
Dalam persidangan sebelumnya, asisten pribadi Wawan yakni Laura Indriani memberikan kesaksian di ruang sidang.
Dalam kesaksiannya, Laura Indriani membeberkan sejumlah keterangan yang mencengangkan, termasuk pembelian beberapa unit mobil mewah untuk sederet artis Ibu Kota.
Salah satu artis yang ikut kecipratan 'kado' adalah Jennifer Dunn.
Melansir Grid.ID dan Tribunnews Bogor, berdasarkan pengakuan Laura Indriani, Jennifer Dunn juga mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 50 juta dari Wawan.
Menurut Laura Indirani, fasilitas mewah yang didapatkan Jennifer Dunn secara cuma-cuma dari Wawan itu, terdapat di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) miliknya.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan kalau Wawan sempat membeli satu unit mobil Toyota Vellfire berwarna putih tahun 2013 seharga Rp 910 juta atas nama Jennifer Dunn.
Pembayaran mobil ini dilakukan secara tunai melalui bilyet giro BNI kepada PT Duta Motor.
Terkait 'kado' mewah yang diterimanya dari Wawan, dalam sidang Tipikor pada Kamis (12/3/2020) Jennifer Dunn sama sekali tidak membantah.
Istri Faisal Harris ini justru dengan lantang mengakui bahwa sejumlah fasilitas mewah itu memang ia dapatkan dari Wawan.
"Terkait dakwaan apakah saudara pernah menerima kendaraan jenis Toyota Vellfire putih dengan nomor kendaraan B5110 JDC?" tanya Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Roy Riadi, seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews.
"Iya betul," jawab Jennifer Dunn.
Melansir Grid.ID, Jennifer Dunn mengaku pemberian mobil mewah dan kartu kredit dari Wawan itu semata-mata hanyalah fasilitas selama bekerja.
"(Pemberian mobil dari Wawan) sebagai alat transportasi, karena kerja sampai malam. Kartu kredit untuk bantu bayar-bayar apa saja kayak fasilitas.
Saya hanya dikasih mobil untuk bekerja," kata Jennifer Dunn menegaskan.
Diketahui, sejak tahun 2013, Jennifer Dunn mengaku sempat menemui Wawan untuk mencari pekerjaan.
"Aku tuh baru inget-inget, 2013 udah enggak syuting, makanya nyari kerjaan ke mas Wawan," aku Jennifer Dunn.
Bak gayung bersambut, Wawan yang saat itu masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) berbaik hati untuk memberikan Jennifer Dunn pekerjaan.
Jennifer Dunn kala itu ditawarkan bekerja sebagai Public Relation (PR) di sebuah bisnis karaoke milik Wawan di daerah Kuningan.
Selama bekerja di sana, Jennifer Dunn memiliki tugas sebagai pencari relasi dan menarik tamu.
“Saya diminta kerja di tempat karaoke di Kuningan sebagai PR (Public Relation), cari relasi untuk tarik tamu,” kata Jennifer Dunn.
Lantaran berstatus sebagai humas rumah karaoke milik Wawan, Jennifer Dunn diberikan beberapa fasilitas.
Salah satunya adalah mobil mewah dan kartu kredit dengan limit Rp 50 juta.
Selama memberikan kesaksian, Jennifer Dunn menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak dirayu oleh Wawan saat menerima fasilitas mewah tersebut.
"Enggak, saya enggak di rayu-rayu, sumpah deh," ujar Jennifer Dunn seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribunnews Bogor.
Namun ketika ditanya soal mobil mewah pemberian Wawan yang di atasnamakan dirinya, Jennifer Dunn mengaku tak tahu menahu.
"Ya saya enggak nanya sampai ke sana lah. Saya menghargai pemberian, karena kan enggak enak sudah dikasih terus kenapa nanya-nanya," tandas Jennifer Dunn.
Diketahui, Wawan menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinkes Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
Melansir Tribunnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
(*)