Sosok.ID -Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar Kamis (12/3/2020).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakrta Pusat juga menyeret nama artis Jennifer Dunn sebagai saksi.
Sempat ada ancaman dijemput paksa, Jennifer Dunn yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit akhirnya tiba di di pengadilan Tipikor untuk memberikan kesaksiannya.
Dalam pengadilan Tipikor kali ini, artis Jennifer Dunn mengaku menerima satu unit mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih.
Mobil tersebut seharga Rp 910 juta dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP).
Hal itu diungkap Jennifer Dunn pada saat memberikan keterangan untuk Wawan.
Wawan menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
"Terkait dakwaan apakah saudara pernah menerima kendaraan jenis Toyota Vellfire putih dengan nomor kendaraan B5110 JDC?" tanya Roy Riadi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/3/2020).
"Iya betul," jawab Jennifer Dunn.
Di surat dakwaan untuk terdakwa Wawan, JPU pada KPK menyebutkan Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat, pada 6 Juli 2013.
Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor.
Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn.
"Kendaraan itu atas nama saudara?" tanya JPU pada KPK.
"Iya," kata Jennifer Dunn.
Dia tidak mengetahui sumber dana untuk pembelian mobil tersebut.
Pada saat ini, mobil sudah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100 milyar (Glery Lazuardi)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Jennifer Dunn Tak Membantah Pernah Terima Mobil Seharga Rp 900 Juta dari Wawan
(*)