Sosok.ID - DS (33), pecatan TNI pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab asal Kudus, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku diketahui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, Tri Ardiyanto (40), seorang warga Kudus yang berprofesi sebagai sopir online.
DS mengaku membunuh Tri sebab terlilit hutang Rp 200 juta, sehingga ia sengaja membunuh korban dengan tujuan ingin menguasai mobil Honda Jazz milik korban.
Melansir Kompas.com, Kamis (5/3/2020), Tri Ardiyanto (40) sopir Grab warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemukan tewas terombang-ambing di sungai.
Mayatnya di temukan mengambang di Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, di Desa Bugo, Kabupaten Jepara, Kamis (6/2) lalu.
Tri Ardiyanto diduga sebagai korban pembunuhan sebab ditemukan adanya bekas luka di tubuhnya.
Kedua kakinya diikat dengan tali yang diberi pemberat. Sementara saksi mengatakan ada tali yang mengikat di lehernya.
Tiga pekan berlalu, DS, mantan anggota TNI personel Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa, Salatiga yang disersi pada tahun 2007, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kapolsek Welahan AKP Suyitno mengatakan, sebelum ditemukan meninggal dunia, Tri Ardiyanto pada Selasa (4/2/2020) malam, berpamitan dengan keluarganya hendak mengantar penumpang.
Saat itu, DS memesan jasa Grab milik korban sekitar pukul 19.00 WIB dan bertemu di dekat Swalayan Matahari, Kudus.
Tri saat itu membawa Honda Jazz berwarna putih dengan nomor polisi K 8441 WB untuk menjemput DS.
Pelaku meminta pada korban untuk diantar ke rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
Demi melancarkan aksinya, DS juga sempat meminta korban untuk mematikan aplikasi agar tidak online.
Namun, belum tiba di tempat tujuan, pelaku meminta supaya korban berhenti di pinggir jalan Desa Turut, Kaliwungu.
Pelaku yang saat itu tengah duduk di bangku belakang sisi kiri, lantas diam-diam mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusuk dada Tri Ardiyanto.
"Saat itulah pelaku berkali-kali menusuk korban dengan pisau yang telah dibawa. Pelaku juga mencekik korban. Korban tewas. Korban kemudian dibuang ke sungai wilayah Jepara," terang Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yusi Andi Sukmana, dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/3).
Mayat korban kemudian dibungkus dengan selimut, sementara kedua kaki korban diikat dengan batu pemberat.
Selanjutnya DS mengambil alih kemudi dan membawa mayat ke arah Jepara.
Pada Rabu (5/2) sekitar pukul 04.00 WIB, mayat Tri dilempar ke Sungai SWD Dua, Desa Bugo, Welahan, Jepara.
DS kemudian ditangkap oleh polisi pada Jumat (28/2) di Yogyakarta.
Adapun DS mengaku membunuh Tri sebab terlilit hutang Rp 200 juta.
Pelaku sengaja merampas mobil korban dan merubah warnanya dari yang semula putih menjadi hitam.
Mobil tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan suami istri TA dan DY warga Sleman, lewat perantara HW.
"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.
Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (4/3) mengatakan bahwa DS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga: Mengaku Sering Diajak Menikah Lagi oleh Cewek-cewek yang Rela Dimadu, Begini Jawaban Ari Lasso
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Yusi.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.
Sementara TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. (*)