Mewek Saat Hendak Ditilang, Bocah SD yang Mengendarai Sepeda Motor Gegara Disuruh Orang Tuanya untuk Memanggil Ojek Pangkalan Ini Akhirnya Dibebaskan Polisi

Jumat, 28 Februari 2020 | 11:13
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

ilustrasi tilangan

Sosok.id - Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak di bawah umur dilarang untuk membawa kendaraan bermotor.

Selain karena fisik, mental dan stabilitas emosi mereka juga menjadi alasan mengapa mereka dilarang mengendarai kendaraan bermotor.

Namun, ada saja anak-anak yang ngeyel dan nekat untuk membawa kendaraan sendiri.

Jajaran Satlantas Polres Pringsewu tidak memberikan tilang kepada pelajar Sekolah Dasar (SD) yang kedapatan mengendarai motor, Kamis, 27 Februari 2020 di Simpang Tugu Pemuda Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Baca Juga: Bak Kesurupan, Pria Ini Ngamuk Tinggalkan Istri di Pinggir Jalan Gegara Ogah Ditilang, Polisi: Kayak Main Watak, Manggil-manggil Gajah

Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu AIPDA Yuliansyah Idrus mengatakan, bila dirinya hanya memberi hukuman kepada Bocah SD tersebut.

Hukuman tersebut, kata Yuliansyah, adalah dengan meminta pelajar SD kembali ke rumah dengan tidak mengendarai motornya, tetapi dengan menuntun atau mendorong motor tersebut.

Yuliansyah mengungkapkan, alasan tidak memberi tilang karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan mengurangi psikologi anak yang takut terhadap polisi.

Harapannya, kata Yuliansyah, upaya tersebut dapat memberikan kesan kepada si anak, bahwa polantas masih mengedepankan pendekatan kepada anak.

Baca Juga: Ogah Ditilang Sampai Buat Polisi 'Nyangkut' di Kap Mobilnya Viral, Pengemudi Akhirnya Nangis Minta Maaf

"Sehingga tidak timbul rasa takut anak-anak terhadap polantas, tetapi polantas adalah sahabat anak-anak," kata Yuliansyah.

Pertimbangan lainnya, lanjut Yuliansyah, karena anak di bawah umur tersebut membawa motor bukan murni kesalahannya, tetapi orangtua yang kurang mengawasi anak-anaknya.

Dokumentasi Satlantas Polres Pringsewu via Tribun Lampung
Dokumentasi Satlantas Polres Pringsewu via Tribun Lampung

Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus memberi nasihat kepada siswa SD yang mengendarai sepeda motor di Tugu Pemuda, Pringsewu, Kamis (27/2/2020).

Disuruh Orangtua

S (10), Bocah SD yang menangis saat dihentikan polisi mengendarai sepeda bermotor, mengaku disuruh orangtuanya.

Baca Juga: Viral! Diduga Ketakutan Akan Disita Polisi, Pemuda Ini Nekat Bakar Motornya Sendiri Saat Hendak Ditilang

Siswa kelas lima SD itu mengaku diminta orangtuanya memanggil tukang ojek.

S pun membawa sepeda motor untuk mendatangi pangkalan ojek di simpang Tugu Pemuda, Kecamatan Pringsewu, Kamis (27/2/2020).

Apesnya, S berpapasan dengan petugas Polres Pringsewu yang saat itu sedang mengadakan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan.

S pun dihentikan oleh Kanit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus.

Baca Juga: Seorang Pria Menangis di Samping Keponakannya Ketika Ditilang Polisi! Begini Videonya!

Yuliansyah pun mengaku prihatin karena ada orangtua yang membebaskan anak belum cukup umur mengendarai sepeda motor.

"Seharusnya, orangtua lebih aktif memberikan pendidikan lalu lintas terhadap anak dan lebih aktif melindungi anaknya," ujar Yuliansyah.

Bocah SD Bawa Motor

S (10), seorang siswa SD di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, menangis saat dihentikan polisi.

Baca Juga: Viral Anggota Polres Bojonegoro Tilang Pengendara yang Mirip dengan Wajahnya, Ada Fakta Menarik Dibalikny

Peristiwa itu terjadi saat petugas sedang melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada para tukang ojek pangkalan di persimpangan Tugu Pemuda Pringsewu, Kamis (27/2/2020) pagi.

Ketika itulah S kedapatan mengendarai sepeda motor.

S mendatangi para pengojek di pangkalan tersebut.

Kepala Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Pringsewu Aipda Yuliansyah Idrus langsung menghentikan bocah itu.

Baca Juga: Aksi Polantas di Jakarta Berlari dan Melompat ke Jok Motor yang Hendak Ditilang Viral di Media Sosial

Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak.

Ia hanya memberikan nasihat.

"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.

Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Baca Juga: Tak Merasa Langgar Aturan Tapi Dapat Surat Tilang Elektronik, Pria Ini Ajukan Gugatan Praperadilan Pada Polisi

Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.

Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.

Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan Bocah SD itu sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Besaran Denda Tilang Jika Terjaring Operasi Patuh 2019 Polri

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD yang Nangis karena Disetop Polisi Bawa Motor Tak Diberi Surat Tilang

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribun Lampung

Baca Lainnya