Bukan Diayomi Justru Dicabuli, Siswi Sekolah Dasar Disetubuhi Guru sejak 2016 Sampai 2020, Diperkosa di Ruang Kepala Sekolah Hingga Duduk di Bangku SMA

Senin, 24 Februari 2020 | 17:45
KOMPAS.COM/HANDOUT

Ilustrasi Pencabulan

Sosok.ID - Kasus pemerkosaan anak dibawah umur, masih menjadi masalah berat yang dihadapi Indonesia hingga kini.

Mirisnya, orang-orang yang melakukan perbuatan biadab tersebut seringkali tak kenal usia, tak kenal waktu, dan bahkan dilakukan oleh orang terdekat sendiri.

Seperti kasus yang satu ini, seorang guru yang harusnya menjadi orangtua siswa di sekolah, justru memperkosa anak didiknya, sejak di bangku dasar.

Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Baca Juga: Pasang Surut Rejeki Artis Senior Sampai Banting Setir jadi Penjual Martabak, Padahal Sempat Sangat Sukses Hingga Dialognya Diplesetkan Jadi Meme di Sosial Media

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Baca Juga: Sosoknya Sangat Ceria, Raffi Ahmad Ternyata Didiagnosis Penyakit Langka yang Sudah Masuk Stadium Tiga, Dokter: Kalau Dia Terlambat Mengobati Akan Sangat Beresiko

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Awal mula diketahui pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penculikan dengan Modus Mengajak Hijrah, Seorang Guru SD Bawa Kabur Belasan Anak Keliling ke Berbagai Daerah Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Bukan Ivan Gunawan, Baru Saja Tiba di Tanah Air, Raffi Ahmad Buru-buru Temui Pengusaha Beristri yang Digosipkan Berpacaran dengan Ayu Ting-Ting, Siapa?

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru. (Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Diperkosa Guru sejak Kelas VI, Pertama di Ruang Kepala Sekolah"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya